Bekasi | Lampumerah.id – Kasus pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan berinisial BCS (60) akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi. Korban diduga menjadi target pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pembunuh bayaran atas perintah mantan istrinya sendiri.

‎Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kampung Buaran RT 04 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan dua tersangka, yakni SJ dan HW.

‎Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa SJ merupakan mantan istri korban sekaligus mantan calon anggota DPRD, sedangkan HW berperan sebagai eksekutor dalam aksi pembunuhan tersebut.

‎“SJ memerintahkan HW untuk membunuh korban. Berdasarkan keterangan tersangka HW, ia mengakui telah melakukan pembunuhan atas perintah SJ,” ujar Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

‎Menurut Sumarni, SJ memberikan uang kepada HW secara bertahap dengan total mencapai Rp139 juta sebagai imbalan atas aksi pembunuhan tersebut. Dalam menjalankan aksinya, HW menusuk korban berkali-kali di bagian perut menggunakan pisau. Selain itu, bagian belakang kepala korban juga dihantam menggunakan barbel hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi. Ia mengaku tengah mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

‎Sementara itu, motif SJ diduga dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ mengaku mengalami tekanan batin akibat kekerasan yang kerap dilakukan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi kejahatan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup Sumarni

Tinggalkan Balasan