GRESIK | lampumerah.id – Satreskrim Polres Gresik menangkap dua orang pencuri ponsel dan seorang penadah yang beraksi di wilayah Tebalo Manyar.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hilangnya empat unit handphone milik sekelompok pemuda di sebuah warung kopi Jirolu 02, Tebalo Center, Manyar, Kamis, 23 April 2026.

Saat itu, korban berinisial GPA bersama rekan-rekannya tengah merayakan ulang tahun salah satu teman mereka dengan menceburkan teman yang berulang tahun ke tambak yang berada di samping lokasi.

Sebelumnya, para korban meletakkan empat unit handphone di atas meja warkop, masing-masing satu unit iPhone 13 Midnight, Poco X5 warna hitam, Oppo A60 warna biru, serta satu unit HP warna krem.

Sekitar pukul 17.10 WIB, setelah kembali dari tambak, para korban mendapati keempat ponsel tersebut telah hilang dari tempat semula.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka AS (32) asal Bangkalan dan SNK (34) warga Kelurahan Gulomantung Kebomas,” tegasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit handphone Oppo A604 korban yang belum sempat dijual. Serta satu unit sepeda motor Honda Beat W-2928-DL yang digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui tiga unit ponsel lainnya telah dijual kepada seorang penadah AP (30) di toko servis handphone di wilayah Balongpanggang, Gresik, yang langsung berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006 (Cak Rama),” tandasnya.

Tinggalkan Balasan