Bandung |Lampumerah.id – Sidang lanjutan perkara dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/6/2026).
Usai persidangan, kuasa hukum Ade Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, para saksi yang diperiksa merupakan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terdiri dari tiga kepala dinas, dua kepala bidang, dan seorang sekretaris daerah.
Wayan menilai keterangan yang disampaikan para saksi mulai diarahkan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, ia menegaskan bahwa keterangan tersebut hanya berupa cerita atau informasi yang tidak dapat dibuktikan secara langsung di hadapan majelis hakim.
“Seperti yang terlihat dalam persidangan, sebagian besar keterangan yang disampaikan hanya berdasarkan cerita yang didengar dari pihak lain atau testimonium de auditu. Keterangan seperti ini tidak dapat diverifikasi di depan persidangan,” ujar Wayan.
Menurutnya, secara hukum keterangan yang tidak dapat diverifikasi tidak bisa dijadikan dasar untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana.
“Untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Jika suatu keterangan tidak dapat diverifikasi di persidangan, maka keterangan tersebut tidak dapat digunakan untuk membuktikan adanya tanggung jawab pidana terhadap klien kami,” jelasnya.
Wayan juga menegaskan bahwa keterangan yang hanya bersumber dari cerita pihak lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku puas dengan jalannya persidangan karena menemukan adanya perbedaan atau kontradiksi keterangan antara sejumlah saksi yang dihadirkan.
“Tadi saat dilakukan konfrontasi, terlihat jelas adanya perbedaan keterangan antara kepala dinas dan kepala bidang. Hal itu menjadi catatan penting dalam persidangan,” katanya.
Selain itu, Wayan kembali menyoroti keberadaan daftar atau “list” yang sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan. Menurutnya, validitas daftar tersebut justru terbantahkan oleh keterangan pihak yang disebut membuatnya.
“Kami mempertanyakan keberadaan dan dasar pembuatan list tersebut. Namun hingga persidangan berlangsung, tidak ada verifikasi yang dapat menunjukkan kebenaran daftar itu. Bahkan ketika ditanyakan, list tersebut tidak dapat diperlihatkan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru semakin memperkuat posisi pembelaan bagi Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


