BANDUNG | Lampumerah.id – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pengaturan proyek atau yang dikenal sebagai kasus “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana yang dipersoalkan serta dugaan adanya pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan adalah pengakuan saksi Sarjan di hadapan majelis hakim. Saat menjawab pertanyaan hakim, Sarjan mengakui bahwa dirinya pernah meminjamkan uang kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, menilai keterangan para saksi justru menguatkan dalil pihaknya bahwa uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman dan tidak berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan Sarjan.
”Terkait saksi, semuanya tadi membenarkan bahwa selama ini uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Hasil persidangan hari ini sudah sangat jelas,” kata Wayan usai sidang.
Menurutnya, agenda persidangan kali ini berfokus pada dua isu utama, yakni status hukum uang yang dipersoalkan oleh jaksa serta dugaan adanya pengaturan proyek yang dikaitkan dengan Ade Kuswara Kunang.
Wayan menjelaskan, para saksi, di antaranya Sarjan, Riki Yuda Bahtiar, dan Sugiharto, telah menerangkan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman yang didukung alat bukti tertulis berupa kuitansi.
“Sudah tidak terbantahkan bahwa uang itu adalah pinjaman. Status hukum uang itu yang penting, karena dari sanalah nantinya dapat ditarik konstruksi hukum apakah peristiwa tersebut masuk kategori suap atau gratifikasi. Sekali lagi, status uang itu adalah pinjaman,” ujarnya.
Selain itu, Wayan juga menyoroti keterangan Reza, ajudan Bupati Bekasi nonaktif, yang dihadirkan untuk mengklarifikasi dugaan adanya perintah dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek dan penentuan pemenang tender.
Menurutnya, Reza dalam kesaksiannya menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Ade Kuswara Kunang untuk menemui kepala dinas maupun mengarahkan pihak tertentu agar memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender.
”Tadi Reza juga sudah memberikan kesaksian bahwa tidak pernah ada perintah dari Pak Bupati untuk menemui kadis-kadis, memerintahkan melalui yang bersangkutan untuk memenangkan pemenang tender tertentu,” kata Wayan.
Terkait daftar proyek yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut, Wayan mengaku sempat meminta jaksa menunjukkan dokumen asli. Namun, menurut dia, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan dalam persidangan.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan Reza, daftar tersebut bukan berisi nama calon pemenang tender, melainkan aspirasi masyarakat yang direkomendasikan agar mendapatkan prioritas dalam penganggaran daerah.
“List itu murni merupakan aspirasi warga yang kemudian direkomendasikan agar mendapatkan prioritas untuk dianggarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ade Azharie memberikan penilaian berbeda terhadap keterangan yang disampaikan Sarjan.
Menurut jaksa, kesaksian tersebut justru memperjelas sumber dana yang diserahkan kepada Ade Kuswara Kunang.
”Kalau ada uang atau keuntungan dari proyek diserahkan, kejelasan dari Sarjan seperti itu. Artinya, uang yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang adalah uang hasil dari keuntungan-keuntungan proyek yang diperoleh dari proyek,” ujar Ade Azharie.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penafsiran antara pihak jaksa dan penasihat hukum terdakwa terkait status hukum uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Sidang dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh. Putusan akhir atas perkara ini nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


