GRESIK | lampumerah.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria pengecer sabu-sabu jaringan Bangkalan, saat di Jalan Veteran Kecamatan Kebomas.

Pelaku MY merupakan oknum karyawan outsourcing Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, sedangkan DE warga sipil.

​Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba akhirnya menyergap DE (26) dan MY(25), ketika keduanya di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran Kamis (9/7) sekira pukul 22.30 WIB.

​”Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip penyimpan sabu,” ungkap AKP Ahmad Yani.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial BW, yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.

Semula, mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket hemat untuk diecer kembali.

​Saat diringkus, sebagian besar barang haram tersebut telah habis terjual ke sejumlah pembeli melalui sistem transaksi tatap muka. Sebagian dari barang terlarang tersebut juga kerap mereka konsumsi sendiri. Polisi mengategorikan kedua pelaku sebagai pengedar skala kecil, yang bergerak secara independen.

​DE dan MY dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Polres Gresik menyampaikan warga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Call Center 110, maupun Hotline “Lapor Cak Rama” dinomor 0811-8800-2006, demi mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari ancaman narkotika.

Tinggalkan Balasan