GRESIK | lampumerah.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, dengan menangkap pelaku  NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kurang dari sepekan setelah laporan diterima polisi.

Kasus ini bermula Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik, Selasa (23/6) petang.

Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celana hilang. Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, ATM BNI serta dokumen pribadi lainnya.. Korban baru menyadarinya setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB.

Keesokan harinya, korban berusaha mencari dompet tersebut namun tidak ditemukan. Korban kemudian memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking.

Saat itulah korban mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis. Korban kemudian mendatangi kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik, Rabu (24/6) sekitar pukul 10.00 WIB hasil pemeriksaan rekening koran menunjukkan uang sebesar Rp 30.650.000 telah ditarik oleh yang tidak dikenalnya.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik, dan mendapat atensi Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Dari hasil penyelidikan intensif, mengarah kepada seorang terduga pelaku. Hingga pada Senin (29/6) sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi pelaku berada di wilayah Kabupaten Gresik.

Tidak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah kedai bakso di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, sekitar pukul 14.40 WIB.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, saat ini penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan