GRESIK | lampumerah id – Polisi menangkap FH (43) diduga membawa kabur sepeda motor milik Lambar di area persawahan Desa Tenggor Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Lambar (52), warga Dusun Bangle Desa Tenggor Kecamatan Balongpanggang, Kamis (6/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban ke sawah untuk memanen tanaman kangkung. Sepeda motor Honda Supra Fit nopol L 3372 XQ miliknya di parkir di tepi jalan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Saat itu, korban mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan. Korban kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.
Pengejaran berlanjut hingga ke sekitar Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Korban akhirnya menemukan sepeda motornya, sementara orang yang membawa kendaraan tersebut berusaha kabur.
“Warga sekitar membantu mengejar pelaku, hingga berhasil ditangkap di belakang sebuah warung kopi,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam L 3372 XQ. Dari hasil penyidikan, tersangka juga melakukan aksi serupa di Jalan Ikan Krapu Selatan No. 2, Perumahan BP Kulon Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada 5 Agustus 2026. Kemudian di Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, pada 15 Juli 2026. Sedangkan di.Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, tersangka juga dalam perkara percobaan pencurian yang terjadi sekitar Juli 2026.
“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


