GRESIK | lampumerah.id – Unit Reskrim Polsek Kebomas berhasil menangkap S (45) yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi W 3865 FT, di Jalan Mayjen Sungkono Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Rabu (12/8) malam.
Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di depan rumahnya dengan posisi kunci kontak sepeda motor masih menempel.
Tak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Saat keluar rumah, korban melihat seorang pria tidak dikenal membawa motornya ke arah Surabaya.
Korban dibantu keluarganya, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku terjatuh di depan bekas pabrik New Era di Jalan Mayjen Sungkono.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan,.kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


