BEKASI | Lampumerah.id – Sidang lanjutan perkara dugaan percobaan penculikan yang melibatkan terdakwa ST Rogaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum terdakwa menilai sejumlah keterangan justru membuka titik terang yang dinilai dapat meringankan posisi kliennya.
Kuasa hukum terdakwa, Jangin Tambunan, SH., MH., yang akrab disapa Bang Jay, mengatakan pihaknya menghadirkan lima saksi fakta dalam rangka pembuktian.
Tiga di antaranya berasal dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, sementara dua lainnya merupakan saksi fakta dari pihak keluarga.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Farhad Abdul Malik, yang disebut sebagai anak dari pelapor Ahmad Qurtubi sekaligus kakak Ratu Balqis. Selain itu, pihak keluarga juga menghadirkan seorang tante Ratu Balqis.
Menurut Bang Jay, keterangan dari pihak UPTD PPA menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, UPTD PPA Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melakukan penjangkauan, kunjungan, serta asesmen terhadap Ratu Balqis.
”Pada 15 Oktober 2024, UPTD PPA sudah melakukan asesmen. Dari hasil yang disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta sebagaimana laporan terkait dugaan penculikan terhadap Ratu Balqis,” ujar Bang Jay.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pihak UPTD PPA, Ratu Balqis disebut berada di rumah neneknya atas kemauannya sendiri.
Di tempat tersebut, Ratu Balqis disebut dapat berkumpul dengan kakak, nenek, tante, dan anggota keluarga lainnya.
Bang Jay menambahkan, seluruh keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan tersebut direkam dan rekaman itu kemudian dijadikan bagian dari bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.
”Keterangan dari UPTD PPA ini menurut kami sangat menguntungkan dan dapat menjadi bagian yang meringankan terdakwa,” katanya.
Menurut dia, keberadaan Ratu Balqis di rumah neneknya juga memiliki latar belakang hubungan keluarga.
Farhad Abdul Malik, kata Bang Jay, disebut memiliki kerinduan untuk bertemu dengan Ratu Balqis setelah bertahun-tahun tidak bertemu.
Sementara itu, posisi Rogaya disebut berkaitan dengan keberadaan rumah yang menjadi lokasi tempat Ratu Balqis berada.
Bang Jay menyebut rumah tersebut merupakan rumah yang menurut pihaknya diklaim oleh Ahmad Qurtubi.
*Motor Fino Jadi Pertanyaan*
Selain keterangan saksi, persoalan barang bukti kendaraan juga menjadi sorotan dalam persidangan.
Bang Jay menilai terdapat hal yang menurutnya perlu diperjelas terkait sepeda motor Yamaha Fino berwarna putih yang disebut dalam tuntutan.
Ia mempertanyakan mengapa kendaraan tersebut tidak disebutkan secara jelas, termasuk nomor pelatnya, dan tidak tercantum sebagai barang bukti yang disita.
”Kalau memang kendaraan itu yang terlibat dalam dugaan percobaan penculikan, tentu harus jelas kendaraannya, termasuk nomor pelat dan barang buktinya. Dalam persidangan tadi majelis hakim juga mempertanyakan soal barang bukti yang tidak disita,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi bagian yang perlu diuji lebih lanjut dalam pembuktian perkara.
Keterangan Farhad Abdul Malik juga dinilai penting oleh pihak kuasa hukum. Dalam persidangan, Farhad disebut menerangkan bahwa Ratu Balqis pergi dari tempat kejadian menuju rumah neneknya atas kemauannya sendiri.
Bang Jay menilai keterangan tersebut perlu dikaitkan dengan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan sebelumnya.
”Kalau melihat keterangan-keterangan yang muncul di persidangan, kami menilai masih ada hal-hal yang perlu diuji terhadap surat dakwaan dan tuntutan. Apalagi ada persoalan barang bukti kendaraan yang juga dipertanyakan majelis hakim,” katanya.
Meski demikian, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.
Bang Jay berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan objektif dan menghasilkan putusan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
”Kami berharap perjuangan ini mendapat ridha Allah dan majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


