‎BANDUNG | Lampumerah.id – Persidangan perkara yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang kembali menjadi perhatian. Tim penasihat hukum menyoroti narasi bahwa perkara dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi “tidak berhenti sampai di sini”.

‎Pihak pembela menegaskan, kemungkinan perkara berkembang dan menyeret pihak lain tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana.

‎Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, mengatakan kemungkinan perkara dikembangkan atau adanya pihak lain yang akan diperiksa pada dasarnya masih bersifat probabilitas.

‎Menurut Wayan, kemungkinan tersebut tidak memiliki hubungan otomatis dengan pembuktian terhadap para terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Bandung.

‎“Narasi bahwa perkara ini tidak berhenti sampai di sini bukanlah bukti kesalahan para terdakwa. Pernyataan yang sifatnya probabilitas justru berbahaya karena dapat membangun kesan bahwa para terdakwa telah pasti bersalah sebelum putusan dijatuhkan,” ujar Wayan.

‎Ia menilai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa, disidik, atau dimintai pertanggungjawaban dalam perkara berbeda tidak boleh dikaitkan dengan kesimpulan bahwa kliennya telah bersalah.

‎Menurutnya, kemungkinan berkembangnya perkara hanya menunjukkan adanya dugaan atau arah penyelidikan, bukan fakta hukum yang dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

‎Kesalahan Pidana Harus Dibuktikan

‎Wayan menegaskan bahwa kesalahan pidana harus dibuktikan berdasarkan perbuatan masing-masing terdakwa melalui alat bukti yang sah dan telah diuji di persidangan.

‎“Hukum pidana tidak mengenal kesalahan berdasarkan asumsi atau kemungkinan. Tindak pidana wajib dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan dakwaan dan alat bukti yang telah diuji di persidangan,” ungkapnya.

‎Karena itu, dugaan mengenai keterlibatan pihak lain tidak dapat digunakan untuk menutup kelemahan pembuktian terhadap terdakwa maupun menggiring opini seolah-olah para terdakwa telah terbukti menjadi bagian dari suatu rangkaian kejahatan.

‎Apabila memang terdapat dugaan pihak lain yang bertanggung jawab dalam dugaan pengaturan proyek, Wayan meminta agar hal tersebut dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.

‎“Jika ada dugaan pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan pengaturan proyek, silakan buktikan melalui perkara tersendiri sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

‎Pertanggungjawaban Pidana Bersifat Personal

‎Wayan juga mengingatkan agar pihak yang identitas, peran, maupun status hukumnya belum jelas tidak dijadikan dasar untuk membangun kesan bahwa kliennya telah pasti bersalah.

‎Ia menekankan prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal, bukan kolektif.

‎“Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang terbukti dilakukannya sendiri, bukan atas dugaan perbuatan pihak lain,” ungkap Wayan.

‎Menurutnya, prinsip tersebut harus tetap dijaga dalam proses penegakan hukum, termasuk ketika suatu perkara berpotensi dikembangkan kepada pihak lain.

‎Kuasa Hukum Klaim Unsur Dakwaan Tidak Terbukti

‎Lebih lanjut, Wayan menyatakan pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

‎Ia menyebut tidak terdapat dasar yang cukup untuk menghubungkan para terdakwa dengan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

‎“Fakta-fakta pembuktian yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan,” tukasnya.

‎Menurut Wayan, spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain tidak dapat mengubah hasil pembuktian terhadap para terdakwa.

‎Putusan Harus Berdasarkan Fakta Persidangan

‎Wayan meminta majelis hakim menjadikan fakta dan alat bukti yang telah diuji dalam persidangan sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan.

‎Menurutnya, putusan tidak semestinya dipengaruhi oleh kemungkinan bahwa perkara masih dapat berkembang atau dugaan mengenai pihak lain yang mungkin diperiksa pada masa mendatang.

‎“Pengadilan harus memutus berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, bukan berdasarkan dugaan mengenai siapa yang mungkin akan menjadi tersangka atau terdakwa di kemudian hari,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, potensi pengembangan perkara tidak dapat menggantikan pembuktian terhadap terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.

‎Dengan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum tetap pada posisi bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

‎Wayan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah diuji selama persidangan.

‎“Karena para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka putusan yang adil dan sesuai hukum adalah menyatakan para terdakwa bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan