GRESIK | lampumerah.id – Sebanyak 238 pekerjaan konstruksi di Kabupaten Gresik menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Setiap pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah, termasuk yang bekerja melalui penyedia jasa, didorong untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Mitra OPD dengan tema “Menguatkan Sinergi Lintas Sektor demi Perlindungan Tenaga Kerja dan Kepatuhan Regulasi di Kabupaten Gresik”, Kamis (17/9).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tersebut perlu dipastikan tidak hanya bagi pekerja yang berada langsung di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga mereka yang terlibat dalam pekerjaan pemerintah melalui penyedia jasa.
“Kalau ada konstruksi, pekerja dari konstruksi dan pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa, baik konsultan maupun jasa lainnya, ini penting untuk kita dukung. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya harus dipastikan,” ujarnya.
Menurut Sekda, data sekitar 238 pekerjaan konstruksi tersebut mencakup berbagai proyek yang dilaksanakan pemerintah daerah. Di antaranya pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan dan jalan kabupaten, pekerjaan di sektor perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu, serta pembangunan sarana pendidikan.
“Pada tahapan pembayaran pekerjaan konstruksi, kepesertaan pekerja di perusahaan tersebut harus menjadi perhatian dan dipastikan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sekda Washil.
Selain pekerja konstruksi, perhatian serupa diberikan kepada tenaga outsourcing, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga pendukung pelayanan, serta pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa lainnya.
Upaya memperluas perlindungan tersebut sejalan dengan target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Gresik. Pada 2026, Pemkab Gresik menargetkan cakupan kepesertaan mencapai 55 persen.
Untuk mengejar target tersebut, pemerintah daerah juga memperluas kepesertaan dari sejumlah kelompok pekerja, antara lain guru ngaji, marbot, penjaga makam, dan pelaku UMKM. Tambahan kepesertaan dari kelompok tersebut mencapai sekitar 13.942 orang.
“Dalam tiga bulan ke depan, ini akan kita maksimalkan untuk mengejar capaian 55 persen. Kemudian pada 2027 targetnya lebih tinggi lagi, dalam RPJMD berada di angka 59 persen,” ujar Sekda.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Purwantono mengatakan, 238 pekerjaan konstruksi tersebut menjadi salah satu data yang perlu dikonfirmasi bersama untuk memastikan pekerja yang terlibat mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini menjadi bagian dari upaya kita melakukan konfirmasi dan memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di lingkungan OPD,” katanya.
Purwantono menyebut dari sekitar 50 OPD, saat ini baru sekitar 20 OPD yang telah mendaftarkan atau melaporkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, FGD tersebut diharapkan menjadi momentum untuk melakukan rekonsiliasi dan menyamakan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah.
Selain persoalan kepesertaan di lingkungan OPD, BPJS Ketenagakerjaan mencatat masih terdapat sekitar 100.000 tenaga kerja yang perlu diperluas perlindungannya untuk mendukung target coverage sebesar 55 persen pada 2026.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


