GRESIK | lampumerah.id – Kembali hotline Lapor Cak Rama, Call Center 110 atau di nomor 0811-8800-2006, berhasil.membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kebomas.

Satresnarkoba Polres Gresik berhasil
mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dua orang di antaranya merupakan residivis. Penangkapan ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (15/9).

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya juga menyita sabu dari tiga lokasi berbeda. Barang bukti itu terdiri dari 1,34 gram sabu dari tersangka pertama MI. Kemudian 17,74 gram dari tersangka kedua, MR dan 0,74 gram dari tersangka ketiga SG.

Pengungkapan bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat, melalui hotline khusus Lapor Cak Rama, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

Pada Selasa (15/9) malam, polisi mengamankan MI (36) di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang. Dengan barang bukti satu plastik klip sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan MI, sabu tersebut diperoleh dari MR (41). Hasilnya, Rabu (16/9) sekitar pukul 06.00 WIB, polisi mengamankan MR di rumahnya di Jalan Veteran Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp 3,5 juta, serta satu unit telepon seluler milik MR.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku sabu tersebut dari seseorang di Madura. Polisi juga mendapat informasi, kalau MI juga menjual sabu kepada seseorang bernama SG (53).

SG akhirnya berhasil di tangkap di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang, Rabu (16/9) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dari tangan SG, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram serta satu unit telepon seluler.

“Dua dari tiga tersangka tersebut, MI dan SG, tercatat sebagai residivis,” ujar AKP Yani.

Tersangka pertama dan ketiga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara tersangka kedua dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan