BEKASI | Lampumerah.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali meminta transparansi anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya Tahun 2026. Kali ini, BPD melayangkan surat permohonan informasi dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkades kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 404.1/008/BPD.SMKY/X/2026, tertanggal 14 Oktober 2026, dengan perihal Permohonan Informasi dan Dokumen RAB Biaya Pemilihan Kepala Desa Sukamulya Tahun 2026 yang Ke-3 Kali.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai perencanaan, sumber pendanaan, hingga realisasi anggaran Pilkades. Selain persoalan dokumen anggaran, BPD juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp15 juta dari masing-masing calon kepala desa. Jika pungutan tersebut benar dilakukan terhadap tiga calon, total dana yang terkumpul mencapai Rp45 juta.
Ketua BPD Sukamulya, M. Madrawi, menyebut persoalan pungutan tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena, berdasarkan keterangan yang disampaikannya, pungutan itu disebut dilakukan tanpa sepengetahuan BPD
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari pihak yang menetapkan nominal pungutan, dasar hukum yang digunakan, mekanisme pengumpulan dana, hingga pihak yang menerima dan mengelola uang tersebut.
“Surat ini kami sampaikan bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai perencanaan, sumber pendanaan, dan realisasi anggaran Pilkades Desa Sukamulya. Kami ingin seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Madrawi.
Dalam surat tersebut, BPD meminta sejumlah dokumen pendukung untuk memastikan pembiayaan Pilkades dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Dokumen yang diminta meliputi RAB secara lengkap, rincian sumber pendanaan, dasar hukum pembiayaan, serta rincian kontribusi masing-masing calon apabila memang terdapat pembebanan biaya kepada calon kepala desa.
Selain itu, BPD meminta catatan penerimaan dan pengeluaran dana, bukti transaksi, perubahan atau adendum RAB, laporan realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban, dokumen bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta berita acara rapat panitia yang berkaitan dengan penyusunan anggaran.
BPD juga meminta penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar apabila terdapat pungutan atau pembebanan biaya kepada calon kepala desa.
Apabila informasi mengenai pungutan Rp15 juta dari setiap calon tersebut benar, BPD ingin mengetahui apakah nominal itu tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran atau memiliki dasar resmi lainnya. Kejelasan mengenai penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan dana juga dinilai penting untuk memastikan pertanggungjawabannya.
Perhatian terhadap persoalan ini juga terlihat dari pencantuman keterangan yang ke-3 kali dalam perihal surat. Hal tersebut menunjukkan bahwa permohonan informasi dan dokumen terkait anggaran Pilkades telah diajukan berulang kali.
Meski demikian, riwayat permohonan sebelumnya, tanggapan yang telah diterima, serta alasan dokumen tersebut belum diperoleh masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Dokumen yang lengkap kami butuhkan agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Kami berharap Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serta membantu memastikan persoalan ini memperoleh kejelasan,” terang Madrawi.
Melalui surat tersebut, BPD berharap Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. DPMD diharapkan menjelaskan mekanisme pembiayaan serta penyelenggaraan Pilkades berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Inspektorat diharapkan menelaah persoalan tersebut dan menentukan langkah pengawasan yang diperlukan apabila terdapat dasar untuk melakukannya.
Persoalan dugaan pungutan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia Pilkades maupun pihak terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Keterbukaan informasi anggaran bukan berarti menuduh adanya penyimpangan. Sebaliknya, dokumen yang lengkap dan penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan setiap penerimaan dan pengeluaran dana memiliki dasar, peruntukan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Di sisi lain, seluruh pihak perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa yang harus diselenggarakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Karena itu, persoalan pembiayaan tidak cukup hanya dijawab melalui penjelasan lisan, tetapi perlu didukung dokumen yang dapat diperiksa sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan.
Bagi BPD, keterbukaan dokumen menjadi penting agar fungsi pengawasan dapat dijalankan secara objektif. Sementara bagi masyarakat, kejelasan mengenai sumber dan penggunaan anggaran diperlukan untuk menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: berapa anggaran resmi Pilkades Sukamulya 2026, dari mana sumber pendanaannya, apakah benar terdapat pungutan Rp15 juta dari setiap calon, apa dasar penetapannya, serta bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu diharapkan dapat disampaikan melalui penjelasan resmi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga persoalan pembiayaan Pilkades Sukamulya tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


