Bekasi | Lampumerah.id – Jampidkor Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah advokasi hukum yang dilakukan Law Office Komando & Partners dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan Rosa Widya Dinata, S.E., terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT NUX Indonesia dan HANYOUNG Electronic Indonesia.
Persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama delapan tahun, yakni periode 2015–2023, dengan nilai tuntutan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Tuntutan itu mencakup persoalan upah, tunjangan hari raya (THR), serta permasalahan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sorotan terhadap kasus ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (15/10/2026). Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan tidak hadir dan hanya menyampaikan surat yang menyatakan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.
Pernyataan itu mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum Rosa Widya Dinata yang tergabung dalam Law Office KOMANDO & Partners. Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Sudiyono, S.H., M.H., W. Ismawan, S.H., C.Neg., CTT, Ipung D. Tarsovie, S.H., dan Yusup Senjaya, S.H.
Yusup Senjaya, S.H., menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi merupakan mitra kerja yang berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan. Karena itu, menurutnya, perhatian dan keterlibatan DPRD dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut merupakan hal yang sah dan diperlukan.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Jampidkor Indonesia, Trie Dedi, S.H., turut menyoroti kinerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kabupaten Bekasi. Ia menilai respons dan penanganan terhadap pengaduan pekerja perlu dievaluasi, khususnya dalam menghadapi dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi.
“Fungsi pengawasan Wasnaker dan Disnaker harus dievaluasi total. Jangan sampai instansi terkait terkesan pasif ketika berhadapan dengan indikasi pelanggaran aturan oleh oknum perusahaan,” tegas Dedi.
Jampidkor Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama dalam mengawal persoalan tersebut.
Pertama, mendukung penuh langkah advokasi Low Office Komando & Partners dalam memperjuangkan hak-hak Rosa Widya Dinata, S.E., serta mendorong perlindungan terhadap pekerja lain yang mencari keadilan.
Kedua, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disnaker dan Wasnaker Kabupaten Bekasi agar pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pengaduan ketenagakerjaan berjalan lebih profesional, responsif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, mengawal hasil Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi agar menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar menjadi agenda formalitas.
Jampidkor Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan lembaga bantuan hukum, media, dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Jampidkor Indonesia, penanganan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan serta mendorong peningkatan kualitas pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


