SURABAYA l lampumerah.id – Agus Halim, terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli mobil dengan modus investasi penyewaan kendaraan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/11/2026). Dalam perkara ini, korban Tjan Stefani Margareta diduga mengalami kerugian hingga Rp1,26 miliar.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Agus mengakui pernah dua kali terseret perkara pemalsuan BPKB. Bahkan, ia mengaku telah menjalani hukuman masing-masing 2,5 tahun dan satu tahun penjara.
Pengakuan itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengorek riwayat hukum terdakwa.
Agus juga mengakui pernah meminjam uang kepada korban sekitar Rp1,5 miliar dengan jaminan BPKB. Uang tersebut ditransfer secara bertahap dan digunakan untuk membayar utang saat dirinya masih menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Niaga.
“Uang itu saya gunakan untuk membayar utang saat menjadi anggota KSP. Terhadap korban belum ada pengembalian sama sekali,” ungkap Agus di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku mengenal korban ketika bekerja di KSP Arta Niaga, sedangkan Tjan bekerja di perusahaan asuransi. Terkait penangkapannya, Agus menyebut korban sempat meminta persoalan pengembalian uang diselesaikan di Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula sekitar September 2014. Agus diduga menjalankan aksinya bersama istrinya, Erlinda Halim, yang hingga kini disebut belum tertangkap.
Keduanya mendatangi rumah korban di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A, Surabaya, untuk menawarkan Toyota Vellfire tahun 2010 warna hitam seharga Rp500 juta. Agar korban percaya, Agus menunjukkan dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan faktur pembelian yang diduga palsu.
Terdakwa juga menjanjikan mobil tersebut bisa disewakan dengan tarif Rp1,5 juta per hari. Tertarik dengan tawaran itu, korban menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp50 juta pada 30 September 2014, Rp100 juta pada 3 Oktober 2014, serta cek Bank Mustika senilai Rp350 juta pada 4 November 2014.
Tak berhenti di situ, Agus kembali menawarkan Toyota NAVI 2.0 V AT tahun 2013 warna hitam seharga Rp300 juta. Mobil tersebut dijanjikan mampu menghasilkan pendapatan sewa Rp750 ribu per hari.
Namun, tawaran bisnis kendaraan tersebut justru berujung perkara hukum. Agus kini harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau atas dugaan penipuan yang dilakukan secara berlanjut.(Lam)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


