Bangunan Liar Sepanjang Jalan R.E Martadinata Di Tertibkan Petugas

Bekasi | Lampumerah.id  – Puluhan bangunan liar yang berdiri disepanjang jalan Raya RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diterbitkan oleh petugas gabungan,”Pada Kamis (01/04/2021).pagi

Penertiban bangunan liar dilakukan dalam rangka diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang ada di Kabupaten Bekasi.

Satu persatu bangunan liar yang berdiri disepanjang
Jalan Raya RE Martadinata Cikarang Utara, yang ditertibkan oleh petugas gabungan dari, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan petugas Dinas perhubungan Kabupaten Bekasi.

Penertiban Bagunan Liar tersebut dipimpin langsung Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, operasi penertiban bangunan liar pedagang kaki lima yang berada di jalan Raya R.E Martadinata,”katanya

Ia mengatakan sudah memberikan surat himbauan kepada pedagang dalam bentuk surat tertulis, agar tidak berjualan dipinggir jalan tersebut,”tambah Ojo.

“Agar mereka tidak berjualan yang tidak selayaknya berjualan, yang nantinya akan mengakibatkan terjadinya parkir liar di sepanjang jalan ini.

Ia menambahkan penertiban bangunan liar, dilakukan dalam rangka membangun menciptakan Bekasi yang bersih dan tertib,”harapnya

“Yang nantinya sepanjang jalan ini akan rapih dan tidak ada lagi yang parkir sembarangan.

Sementara itu usai ditertibkannnya bangunan liar, petugas akan menanta jalan tersebut, agar kedepannya jalan yang sudah diterapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang ada di Kabupaten Bekasi  dapat diketahui oleh masyarakat dan penguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *