Bekasi | Lampumerah.id – Terkait adanya Claster baru paska pesta pernikahan yang terjadi Di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. sehingga Tim Gugus Tugas kembali melarang hal tersebut yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
Hal itu disampaikan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Saat memantau penjemputan warga yang terinfeksi Virus Covid-19, Pada Selasa (08/06/2021). Kemarin Di Desa Ciantra Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hendra mengatakan, akan kembali melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga, mengingat terjadinya Claster baru, setelah merayakan pesta hajatan, salah satunya terjadi di Kecamatan Tarumajaya, sekitar 33 warga yang terpapar Virus Covid-19.
Terkait pelarangan pesta hajatan yang disampaikan Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19, yang disampaikan Kombes Pol Hendra Gunawan, berbeda yang diucapkan oleh Kepala Dearah Kabupaten Bekasi yang dijabat Bupati Eka Supria Atmaja.
Dalam kunjungan kerja Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi,” pada Rabu (09/06/2021). Bupati Eka mengatakan, untuk sementara wilayah Kabupaten Bekasi masih berada di zona oranye atau sedang,”tambah Eka.
Eka menambahkan untuk sementara ini kenaikan angka Covid-19 diwilayah Kabupaten Bekasi masih berada di zona sedang dan tidak ada larangan untuk warga yang melalukan kegiatan hajatan asalkan mengunakan protokol kesehatan dengan baik,”ucap Eka
“Tempo hari kita sudah menghimbau boleh melakukan hajatan, boleh melakukan ibadah, tetapi tetap mengunakan protokol kesehatan dengan baik,”katanya
Bupati Bekasi sendiri masih memperbolehkan warganya melakukan hajatan ditengah pandemi Covid-19, hanya saja pihaknya akan memperketat kegiatan yang menimbulkan kerumanan atau kegiatan hajatan dan sejenisnya.