Jakarta l lampumerah.id – foto: (ist) Tenaga Ahli Kementrian BKPM, Ir. H. Didi Apriadi M.AK, M.H,
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan P. Roeslani siap terapkan kebijakan strategis baru guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Implementasi dilakukan melalui penyederhanaan birokrasi perijinan usaha. Kebijakan terobosan prosedur ini dilakukan demi kepastian prosedur sekaligus mempermudah kepentingan dunia usaha. Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri BKPM Roslan Roslani saat menjadi pembicara 100 CEO Kompas Forum pada 12 Oktober 2024 lalu.
“BKPM akan langkahi kementerian/lembaga (K/L) yang lambat dalam mengeluarkan izin usaha. Kebijakan tersebut diambil agar memberikan kepastian kepada pengusaha karena selama ini banyak kementerian/lembaga (K/L) yang seakan mempersulit visi dan ketentuan berusaha. Padahal pemerintah sudah mempunyai ketentuan service level agreement alias kontrak antara penyedia layanan dan pelanggan,” jelas Roslan, saat itu.
Terkait kebijakan tersebut, redaksi mewancarai seorang Tenaga Ahli Kementerian BKPM Ir. H. Didi Apriadi, M.A.K., MH. Beliau memberi apresiasi penguatan (empowering) dan total suport terhadap rencana kebijakan Menteri BKPM.
Ia mengatakan pihaknya telah memetakan dan mempertimbangkan permasalahan dengan menyajikan data obyektif. Bahwa Kementerian BKPM telah mengikat perjanjian dengan 18 kementerian dalam bentuk service level agreement.
“Contohnya, izin ini harus selesai dalam 3 hari, izin yang lain 5 hari. Tapi, kenyataannya bisa 6 bulan, 3 bulan, bahkan setahun,” ungkap Didi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, lt. 2 Gedung BKPM, Senin, (30/2/24).
Didi menegaskan kebijakan kementerian saat ini dipimpin oleh mantan pimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang juga pernah menjadi seorang pengusaha sehingga paham suasana hati dan alam berfikirnya pengusaha.
“Poin nya pak menteri menekankan pentingnya memberi kepastian dan kejelasan regulasi agar para pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak ragu untuk berinvestasi. Beliau sangat paham betul permasalahan dan keluhan mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia karena juga berpengalaman menjadi pengusaha,” tegas Didi.
Oleh sebab itu, Didi yang juga pernah menjabat Tenaga Ahli Kemenperin menyatakan BKPM akan mengirimi surat ke 18 K/L untuk memastikan agar perizinan usaha tidak dipersulit.
“Kalau misalnya sudah ada kesepakatan 3 hari (terbit perizinan usaha), tapi mereka (K/L) tidak mengeluarkan izin, maka BKPM yang akan mengeluarkan izinnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didi mengungkapkan bahwa kontribusi investasi kepada pertumbuhan ekonomi saat ini terus menurun. Jika dahulu investasi mampu berkontribusi hingga 1/3 untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia namun kini hanya 1/4.
“Kalau kita lihat struktur pertumbuhan ekonomi, paling besar itu dari konsumsi dalam negeri kita yang kuat, kurang lebih sekarang 53-54%. Kedua, datang dari investasi. Investasi sekarang kurang lebih 24-25%. Dulu, konsumsi kita bisa 57-58%, dan investasi bisa mencapai 30% atau lebih, sekarang hanya 24-25%,” urai Didi.
Oleh sebab itu, BKPM menekankan pentingnya peningkatan kontribusi investasi terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor-sektor strategis seperti energi bersih dan manufaktur kendaraan listrik.
Permasalahan investasi di Batam yang masih menyisahkan polemik tak kunjung usai, juga tak luput dari monitor yang akan diselesaikan BKPM.
“Seperti permasalah investasi di Rempang dan PT. Galang, juga terkait pengelolaan Pelabuhan Batam Center PT. Sinergy Tharada yang berujung pengambil alihan paksa pihak ketiga dan belum selesai,” pungkas Didi