Surabaya/Lampumerah.id – Sindikat narkotika antar kota berhasil diungkap
BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Timur. Dan kali ini menangkap 3 orang tersangka narkotika jaringan Surabaya Lamongan. Mereka adalah Muh Taufik,37, Jamal,33, dan Rusli,48.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan bahwa awalnya BNNP menangkap Taufik dan Jamal pada 24 September 2021 lalu pukul 7 pagi di sebuah warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Keduanya diduga telah melakukan serah terima narkotika jenis sabu.
“Kita tangkap terhadap saudara Taufik dan Jamal, yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian kita kembangkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 35 paket kecil narkotika seberar 2,637 gram didalam dompet toko perhiasan berwarna hijau,” ujarnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Jamal dan ditemukan 41 Paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,296 gram yang dibungkus plastik disimpan diaras lemari kasur.
Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Daniel Y Katiandagho mengatakan bahwa tersangka Taufik mengakui bahwa sabu kecil-kecil tersebut didapat dari saudarnya yang berisinial Rusli. Taufik di pertintah diperintah Rusli untuk mengirim sabu kepada pembelinya yakni Jamal.
“Taufik mengakui 41 narkotika jenis sabu yang disita dari petugas BNNP Jatim yang dikirimnya 2 minggu lalu kepada Jamal dan tersangka Taufik bekerja sebagai kurir dan menerima pesanan sabu, tersangka mengakui menerima upah pengiriman dari Rusli Rp. 500.000 setiap pengiriman dan sudah 6 kali menerima pesanan dari Rusli,” jelasnya.
Sementara Jamal membeli narkotika tersebut dari Taufik seharga Rp. 1.100.000. Cara pembayarannya dengan tunai setelah 2 sampai 3 hari barang tersebut dikirim. Selanjutnya oleh Jamal, narkotika akan kembali dijual orang lain.
Setelah menangkap Taufik dan Jamal pukul 7 pagi, petugas lalu menangkap RS pada pukul 10.00 di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya. Rusli pun mengakui bahwa narkotika tersebut memang diserahkan kepada Taufik untuk diserahkan kepada Jamal.
“Tersangka Rusli mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah keponakannya di Jalan Jagalan Surabaya, selanjutnya petugas dilakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu seluruhnya berisi 26,216 gram, dengan berat masing-masing 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram,” terang Daniel.
“Rusli mengakui mendapatkan narkotika dari temannya yang masih DPO dengan sistem ranjau dengan harga pergram Rp. 900.000 yang dijual lagi dengan garga Rp. 1.100.00 pergram untung Rp. 200.000,” imbuhnya.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka narkoba jaringan Surabaya Lamongan ini yakni Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.nt