Bos Karmel Tours Joeali Santoso Dilaporkan Ke Polisi.

Surabaya | Lampumerah.id – Pemimpin Umum Media Online Nasional Lampumerah.id Esa Tjatur Setiawan melaporkan Bos Karmel Tours Joeali Santoso ke pihak Reskrim Polsekta Sawahan, Surabaya. Laporan diterima Ipda Joko, Sabtu malam, (8/3/25) dan kini sedang ditangani penyidik Kanit Reskrim Polsekta Sawahan.

Bos Karmel Tour yang berkantor di jalan Anjasmoro No. 25 Surabaya itu diduga telah memanggil paksa disertai ancaman terhadap orang tua pelapor hingga menjadi penyebab jatuh sakitnya, dan kemudian menghembuskan nafas terakhir pada 2 Maret 2025.

Pelapor menyesalkan perbuatan Joeali Santoso memaksa orang lain yang tidak memiliki hubungan kausa untuk terlibat dalam satu penyelesaian permasalahan internal Perusahaan diluar prosedur hukum. Perbuatan terlapor memanggil paksa dengan ancaman dinilai berkategori intimidasi dan berunsur pelanggaran pidana.

“Saya garis bawai, ini bukan soal wafadnya orang tua saya, yang sudah menjadi ketetapan Allah. Akan tetapi soal perbuatan seorang pimpinan satu perusahaan secara semena-mena melalui ancaman dan paksaan, hingga berakibat kerugian orang lain. Perbuatan inilah yang kemudian menjadi dasar laporan pengaduan ini,’’ Ujar Esa kepada media, di halaman Polsekta Sawahan, Surabaya, Sabtu, (8/3/25).

Dalam konteks hukum pidana, menurutnya, intimidasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dan bisa dikenakan sanksi hukum.

Pelapor menyatakan memiliki legal stading kuat termasuk saksi dan alat bukti terkait perbuatan terlapor yang dipastikan masuk kategori dugaan pelanggran pidana.

“Tentu selain perbuatan tidak menyenangkan, intimidasi  dan ancaman diatur dalam Pasal 335 KUHP. Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut,  hingga berakibat kerugian diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan…..” jelas Esa.

Sekjend Forum Milenial Masyarakat Anti Korupsi Indoneia (FORMAKI) ini pun menjelaskan kronologis permasalahan, saat Joeali Santoso mengetahui barang produk milik Perusahaan yang berkurang dari jumlah semestinya. Seperti diketahui, selain berbinis tour internasional dengan brand Karmel Tour, Joeali juga menjual floris bunga plastik secara online dengan omset lumayan basar.

Tak lama kemudian, dua orang karyawan berinisial RC dan AJ kedapatan  terbukti menjadi pelaku pencurian tersebut, melalui jejak digital CCTV. Lalu, dua karyawan pencuri barang tersebut kemudian memanfaatkan RZ yang sehari hari sebagai driver pengiriman barang untuk mengirim barang hasil curian kepada pelanggan pembeli.

Disayangkan, terbongkarnya kasus pencurian di kantor Karmel Tour diselesaikan dengan cara diluar prosedur hukum oleh terlapor.  Ketiganya diminta memanggil orang tua masing -masing, termasuk orang tua RZ untuk penyelesaian ganti rugi dikantornya. Dengan batas waktu hari Senin, 13 Februari 2025. Selalu ditegaskan Joeali jika tidak hadir pada hari dan jam yang ditentukan, maka akan dipenjarakan dan dilaporkan polisi.

Tiga hari sebelum pemanggilan, Joelai Santoso terlebih dahulu mengirim Wandi, karyawan sebagai utusan untuk memberitahukan perihal ultimatum kepada orang tua RZ di kediamanya, bilangan Petemon, Surabaya. Bertemulah Wandi dengan orang tua pelapor pada hari Jumat dan Sabtu pukul 17:00 WIB dan menyampaikan perihal pemanggilan terkait kasus pencurian yang melibatkan RZ yang tidak lain salah satu cucu kesayangan dari orang tua pelapor.

“Dari sini jelas terlapor overlapping secara hukum, dengan melibatkan orang lain yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kasus. Terlebih RZ sudah berusia 25 tahun, dan cakap secara hukum,’’ tukas pelapor.

Selain itu cucu kesayangan, lima tahun terakhir sejak menikah dan punya anak RZ tinggal terpisah dari kakeknya. Mengapa terlapor masih tetap ngotot memanggil orang tua RZ yang tidka bisa hadir? “Kalaupun orang tua RZ bisa hadir, pemanggilan oleh terlapor sudah bukan pada tempatnya. Apalagi pemanggilan orang tua saya yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya,” tegas pelapor.

Atas pengkabaran buruk dan pemanggilan kepada orang tua pelapor, berdampak buruk pada sikologis orang tua yang sebelumnya sehat dan belum pernah pernah sakit.

“Yang pasti seketika langsung shok dan drop hingga jatuh sakit. Pandangan mata kosong dan tidak mau makan. Karena keadanya semakin meprihatinkan, tiga hari kemudian dibawa ke dokter Puskesmas Arjuno oleh keluarga di Surabaya. Hasil pemeriksaan dokter dan tes darah laboratorium, menyatakan semuanya normal. Tidak ada masalah medis. Tapi faktanya bapak saya sakit?’’ pungkas Esa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *