Buron Penipuan Jual Beli Semen Senilai Rp 1,6 M di Jambi Diciduk!

Jambi | Lampumerah.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Resmob Bareskrim Mabes Polri menangkap Yuli (53) buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu. Penangkapan terjadi di Jakarta.

Seperti dilansir Sabtu (4/3/2021), penangkapan terhadap Yuli yang telah masuk dalam aftar pencarian orang atau DPO dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat (3/9) sekitar 23.00 WIB.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan membenarkan penangkapan ini.

Penangkapan DPO tersebut terjadi di Jakarta Barat, atas kerja sama antara Tim Resmob Polda Jambi dengan Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini terduga pelaku telah tiba di Jambi. Ia diterbangkan dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 11.45 WIB, dengan pengawalan ketat.

Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu. Kasus tersebut bermula saat pelapor bernama Suyanto melakukan bisnis jual beli semen dengan terlapor Yuli.

Setelah mendapati kesepakatan harga semen dengan Yuli, Suyanto memesan semen sebanyak 20.000 sak. Tiap sak dihargai Rp 59.000.

Setelah itu, Suyanto meminta uang sebagai uang muka kepada Yuli dan menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta, namun uang yang ditransfer oleh Yuli hanya sebesar Rp 300 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *