Catatan Akhir Bawaslu Kabupaten Bekasi, Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Bekasi | Lampumerah.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, merilis laporan akhir, hasil pengawasan, pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran tahapan pemilihan serentak tahun 2024.

Dalam jumpa pers pada Jumat (27/12/2024) ada beberapa laporan yang disampaikan lembaga pengawas tersebut mendapati sejumlah dugaan pelanggaran pemilu serentak 2024.

Jumlah pelanggaran yang dimaksud, yakni mendapati sejumlah dugaan pelanggaran pemilu baik terkait dengan alat peraga kampanye, pelanggaran kampanye di tempat terlarang, netralitas ASN hingga politik uang.

Salah satunya pengawasan proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, ditemukan adanya kekurangan ketidaksesuaian berkas persyaratan dari 3 bakal pasangan Cawabup Bekasi dan pemungutan suara ulang di TPS 7 dan TPS 8 Desa Setia Laksana Kecamatan Cabangbungin.

Selain itu Bawaslu Kabupaten Bekasi juga mencatat kegiatan kampanye dalam upaya pencegahan dugaan pelanggaran dengan metode pertemuan langsung maupun secara tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *