Di Laporkan Ke Kejari Cikarang Mantan PJ Kades Tanjungsari Diam

Bekasi  | Lampumerah.id  – Mantan PJ Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Naman Abdurahman SE enggan berkomentar terkait laporan H Jamaludin HR ke Kejari Kabupaten Bekasi tentang dugaan ada beberapa kegiatan fiktip dalam penggunaan anggaran APBDes tahun 2019/2020 saat Ia bertugas sebagai PJ Kades Tanjungsari.

Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telpon, Naman, tidak menjawab panggilan awak media saat mencoba meminta keterangan terkait pelaporan di Kejari Kabupaten Bekasi yang menyeret namanya.

“Iya, Bapak lagi keluar nanti saja ditelpon kembali” ujar wanita yang mengaku istrinya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Jumat (22/4/2021).

Sebelumnya diketahui, Ia dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak tanggal 8 Maret 2021, oleh H Jamaludin HR terkait kegiatan penggunaan anggaran APBDes Tanjungsari yang teranggarkan dan pendapatan asli desa yang di Perdeskannya.

Adapun 6 kegiatan yang teranggarkan, namun diduga fiktip pelapor adalah:

1. Kegiatan Maulid sebesar Rp.75.000.000

2. Bencana Banjir Rp. 100.000.000

3. Pembuatan Gorong-gorong Jalan Desa Rp. 123.624.400

4. Pemeliharaan Gorong-gorong Rp. 85.710.000

5. Pengelolaan Sampah Desa Rp. 79.070.000

6. Penanganan Keadaan Mendesak Rp. 296.902.000

Data-data tersebut, yang menjadi dasar pelaporan yang dilakulan oleh H Jamaludin HR ke Kejari Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *