Diduga Ada Mafia, Forkim Minta Tuntaskan Kasus BMD Kabupaten Bekasi

Bekasi |lampumerah.id

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah kabupaten, dalam pasal 33 ayat dua (2) “Pemanfaatan BMD dilaksanakan berdasarkan Pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum”. Ketua Forum Kajian Intelektual Muda (Forkim) Bekasi, Mulyadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus melaksanakan Perda terkait BMD dimana aset yang dimiliki bisa dimanfaatkan oleh kepentingan masyarakat umum, Senin (28/11/22).

“Dalam perda Nomor 1 tahun 2020 tentang BMD sudah jelas bahwa Bupati Bekasi bertanggung tentang pendataan serta pemanfaatan lahan milik pemerintah, tentunya aturan itu harus segera ditegakan, selain itu kami menduga bahwa aset tanah milik pemerintah ada yang menyalahgunakan ” ujar Mulyadi

Mulyadi juga menyampaikan bahwa BMD Kabupaten Bekasi rentan diKorupsi karena Pemanfaatan barang Milik daerah (BMD) tanah dan bangunan Pada sertifikat hak milik Pemerintah kabupaten Bekasi, kurang terdata dengan rapih.

” Kami menduga ada beberapa aset pemerintah daerah kabupaten yang disalahgunakan dimana Barang Milik Daerah (BMD) tidak bisa dipindahtangankan, sehingga disalahgunakan oleh para mafia aset dikabupaten Bekasi mengakibatkan kerugian bagi pemerintah dan masyarakat ” ucap Mulyadi.

Berdasarkan informasi bahwa pihak kejaksaan negeri Cikarang sudah memeriksa pejabat terkait dugaan kasus korupsi disalah satu desa di Kabupaten Bekasi, berdasarkan Nomor SP – 379 – M.2.31/fd.1/10/2022 surat panggilan saksi pada bulan yang lalu.

“Kejaksaan sudah memanggil oknum F untuk dimintai keterangan bahwa ada dugaan korupsi BMD didaerah Babelan atas tanah milik dan bangunan sertifikat no 5 tahun 1998, ada dugaan tindakan yang melawan hukum dengan disalahgunakan oleh para oknum pejabat Pemkab Bekasi, kejaksaan negeri harus segera menetapkan tersangka serta menggungkap kejahatan dalam penyalahgunaan jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi” ucap Mulyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *