Bekasi | Lampumerah.id – Belum genap 28 hari pekerjaan peningkatan jalan wilayah Desa Pantai Hurip Kecamatan Babelan, yang dianggarkan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DPRKPP ) Kabupaten Bekasi, sudah di lakukan pemgambilan sampel ketebalan atau Coredril.
Pekerjaan yang dilaksanakan sejak tanggal 3 Agustus 2024, diketahui tidak memasang papan penguman proyek, bahkan pada teknis pelaksanaan diketahui, pekerjaan pengecoran jalan harus memiliki ketebalan 15 cm, namun pelaksanaannya dikerjakan hanya 8 sampai 9 cm. Mengurangi volume hingga 7 cm.
Seperti yang dikatakan, Rahmat atau yang biasa disapa Goler salah satu team investigasi Lembaga Independen Anti Rasuah ( LIAR ), pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Satria Tambun sejak awal banyak kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh oknum kontraktor.
“Sengaja tidak memasang papan proyek, sementara itu dianggarkan, agregat yang harus digunakan adalah agregat kelas A, namun digunakan beskos atau pecahan batu dengan harga yang lebih murah, hingga volume nya pun banyak di kurangi oleh oknum kontraktor tersebut,”ungkap Rahmat atau sapaan akrabnya kepada wartawan Rabu 14/8.
Namun diketahui setelah beberapa hari dikerjakan tepatnya Kamis tanggal 8 agustus pekerjaan tersebut selesai dikerjakan.
“Aneh tanggal 13 agustus siang sudah ada beberapa lobang Coredril, sementara tanggal 8 Agustus baru selesai dikerjakan ini aneh, sementara ditentukan pengambilan sample coredril setiap pekerjaan pengecoran jalan minimal 28 hari setelah dikerjakan, kok ini baru 5 hari selesai sudah dicoredril,”ujarnya.
Dirinya menambahkan, berdasarkan informasi surat pemesanan beton, yang mengerjakan adalah CV. Satria Tambun, pihaknya pun sudah berkordinasi dengan pihak Dinas DPRKPP Kqbupaten Bekasi.
Bahkan lanjut dia, kami meminta untuk dilakukan Coredril ulang, jangan diambil sample ketebalan di titik lokasi yang semgaja disiapkan, hayo kita acak tempatnya.
” Saya yakin jika di coredril ulang dan pengambilannya di acak, saya yakin tidak ada yang ketebalannya 15 cm, semua rata di bawah 10 cm,”pungkasnya.
Menanggapi hal itu, sejumlah kontraktor lain yang tidak ingin disebut namanya, merasa ada hal spesial terhadap kontraktor tersebut, yang lain di bidang PSU rata rata pengambilan sampel ketebalan semua harus 28 hari tidak boleh sebelum 28 hari. Sebutnya saja inisial AS, dirinya sangat kaget mendengar hal tersebut.
“Loh bisa bari 5 hari setelah selesai dikerjakan sudah bisa di coredril, aneh ini Dinasnya, jangan-jangan ada pengecualian khusus ni terhadap kontraktor tersebut,”jelasnya.
Kami yang sudah 20 hari dikatakan AS, minta untuk mengajukan Coredril kepada Kepala Bidang PSU, tidak bisa harus menunggu 28 hari, kok ada yang baru lima hari selesai bisa.