Dijanjikan Kerja Keluar Negeri, Warga Trenggalek Justru Jadi Korban TPPO, Begini Nasibnya

Surabaya/Lampu merah.id – Siapa yang nggak pingin kerja ke luar negeri, apalagi diiming iming gaji yang besar. Tapi, ini justru sebaliknya Prasetyo Wahyu Ababil, 24, warga Trenggalek justru sebaliknya jadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ingin bekerja ke luar negeri.
Korban menceritakan kejadian saat diluar negeri, dimana dirinya sempat tinggal di tenda rooftop apartemen dekat kandang kelinci di Hongkong selama dua hari. Dia juga tinggal kos di Hongkong selama enam bulan tanpa kejelasan. Pada hal korban sudah menyerahkan uang ke WN total Rp 105 juta.
Prasetyo Wahyu Ababil menjelaskan kasus berawal pada 2019, dimana orang tua korban ingin melihat anaknya sukses usai sekolah dan mulai bekerja. Apalagi, ada tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan gaji yang cukup besar. Setelah mencari informasi, orang tua korban kenal seseorang perempuan inisial WN.
Nah, WN inilah menawarkan kepada orang tua korban bahwa bisa memberangkatkan anaknya kerja keluar negeri dengan syarat membayar sejumlah uang. Tawaran yang baik ini diiyakan orang tua korban. Korban di minta untuk berangkat ke Jakarta dan bertemu WN di salah satu tempat di Jakarta.
Dan disana, WN menawarkan korban untuk memberangkatkan korban ke Korea atau Australia dengan pekerjaan gaji menjanjikan. Di Korea korban akan dipekerjakan di pabrik. Sementara di Australia kerja di restoran.
“Terus sepakat saya menyerahkan uang cash Rp 85 juta ke ibu WN. Sesudah pembayaran dapat kwitansi dan lain-lain disuruh pulang nunggu di rumah,” ujar Wahyu, Rabu,(13 /11/ 2024).
Wahyu lalu pulang ke rumahnya sambil menunggu panggilan berangkat. Setelah menunggu setahun tidak ada kejelasan. Wahyu sempat beberapa kali menghubungi WN melalui sambungan ponsel. Pada tahun 2020 korban ke Jakarta dengan dijanjikan akan dialihkan berangkat kerja ke Inggris.
Setelah proses seminggu visa turun. Sialnya, saat akan berangkat virus korona mengganas dan terjadi lockdown. Akhirnya korban gagal terbang. Korban ditampung di kontrakan selama satu tahun di Jakarta.
Setelah mulai longgar, korban pulang ke rumah. Pihak korban kembali terus menghubungi WN terkait kejelasan keberangkatan.
“Ada kabar lagi terus berangkat ke Jakarta. Saya sudah diuruskan visa Australia. September 2022 berangkat ke Australia. Sampai di Bandara Sidney ditahan imigrasi. Ternyata ada dokumen palsu, kemudian di deportasi pulang ke Indonesia,” terangnya.
Sesampainya di Jakarta korban ditampung kembali di sebuah rumah kontrakan. Saat hendak pulang ke Trenggalek, ternyata rumah orang tua di Trenggalek sudah dijual. Sebab, orang tua korban pinjam uang untuk memberangkatkan kerja anak.
Korban ditampung di Jakarta selama empat bulan. Setelah itu korban dipindah ke Nganjuk. Dia ditampung di rumah kontrakan selama satu tahun. Korban tidak beraktivitas dan hanya makan minum. Hingga pada awal tahun 2024 ada kabar dari WN. Korban lalu ke Jakarta dan akan diberangkatkan kerja ke Hongkong.
“Terus awal Maret berangkat ke Hongkong. Dijanjikan kerja laundri dan cuci mobil,” ungkapnya. Sesampainya di Hongkong, korban dijemput orangnya WN. Korban disuruh tinggal di tenda rooftop apartemen yang ada kandang hewannya. Setelah dua hari korban tak kuat. Lalu mencari kos sendiri. “Saya sama mas Aji (korban dari Banyuwangi) lalu ditempatkan di kos (apartemen) dikasih bekal beras dan mie selama satu bulan,” ungkapnya.
Selanjutnya korban keluar kos. Korban selama enam bulan tanpa kejelasan di Hongkong. Bahkan untuk biaya tinggal dan mencukupi hidup korban minta kiriman uang dari orang tua hingga habis sekitar Rp 20 juta. Setelah itu merasa tidak kuat korban dan Aji menyerahkan diri ke imigrasi di Hongkong. Kemudian di sana korban didampingi salah satu organisasi. Teman korban juga melapor ke KBRI di Hongkong.
“Sempat ditampung di shelter disana. Terus September 2024 pulang ke Indonesia,” paparnya. Atas kejadian tersebut korban dan temannya kemudian melaporkan WN ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana TPPO.nt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru