GRESIK | lampumerah.id – Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik, Surianto Kepala Desa Turirejo Kecamatan Kedamean sampai sekarang masih heran karena dirinya merasa tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Kades menduga, penetapan status tu berdasar pengaduan SP warga Desa Turirejo Kecamatan Kedamaian, ke Polisi karena mengeluarkan surat keterangan atas nama Miftahul Arif.
Diungkapkan Surianto, surat keterangan riwayat tanah tersebut berdasarkan dokumen pemerintah desa yang yakni atas nama Miftahul Arif, warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti atau bukan SP.
“Saya mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah berdasarkan dokumen desa, yang dikeluarkan kades sebelumnya, almarhum Pak Samsuhar. Disurat pernyataan tertanggal 6 Desember 2017 itu, tertulis nama Miftahul Arif, karena memang dia pembelinya,” kata Surianto saat dikonfirmasi wartawan
Dikonfirmasi terpisah, Miftahul Arif mengaku kalau dirinya yang membeli tanah atas nama Mutmainah yang berlokasi di Desa Turirejo.
Tanah tersebut, sempat diklaim dibeli SP . Padahal, sejatinya SP hanyalah suruhan alias makelar tanah yang disuruh Miftahul Arif mencarikan tanah.
Arif mengaku heran, kenapa.Kades Surianto sekarang dijadikan tersangka oleh polisi. Padahal tanah yang diklaim dibeli SP itu data dan faktanya adalah dirinya yang membeli.
“Yang beli saya, ia hanya makelar saja. Saya ada bukti dari mantan Kades Turirejo pak Samsuhar berupa surat pernyataan pembelian tanah milik Suwarmun, Kartaman dan Mutmainah seperti yang diklaim SP. Surat pernyataan itu tanggal 6 Desember 2017,” ungkap pria yang akrab dipanggil Jon Arif.
Menurut Jon Arif, seharusnya SP mempermasalahkan kasus ini saat Samsuhar masih hidup. Kenapa baru sekarang dipersoalkan ke polisi.
Camat Kedamaian Sukardi mengungkapkan kasus ini sudah lama, bahkan setahun lalu sudah dilaporkan ke pihak DPRD Gresik.
Setelah sempat dilakukan hearing oleh dewan, kata Sukardi, akhirnya kasus ini dikembalikan ke muspika karena secara hukum tidak ada unsur tindak pidananya.
“Kasus ini dari awal saya mengikuti. Jadi sekarang saya juga bingung kok Pak Surianto dijadikan tersangka,” ungkap Sukardi.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku Kades Surianto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait surat riwayat tanah.
“Tanya langsung ke Pak Ketut (Kanit Tipikor Polres Gresik Iptu I Ketut Raisa) saja. Saya tidak hafal kronologinya,” kata Aldhino.
Kades Surianto dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, karena diduga mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah tidak sesuai dengan berita acara pembelian yang dilaporkan SP.
Sumber di kecamatan menyebutkan, pada tahun 2022 SP, melalui kuasa hukumnya menyurati DPRD Gresik meminta agar Pemkab Gresik tidak melantik Surianto sebagai Kades Turirejo.
Surianto memang Pilkades setelah mengalahkan pesaingnya, WF, perempuan yang juga istri SP. (san)