GRESIK | lampumerah. Id – DPRD Kabupaten Gresik segera membahas Peraturan Presiden (Perpres) 53/2023, sebagai perubahan Perpres 33/2020 ,tentang pembiayaan perjalanan dinas yang tidak lagi at cost namun lumpsum.
Dengan adanya Perpres ini, maka akan mempermudah dewan melakukan pelaporan anggaran perjalanan dinas.
Sebab, anggaran akan diberikan sebelum perjalanan dinas dilakukan. Berbeda dengan at cost, dimana anggaran dibayar setelah melakukan perjalanan dinas.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan Pemkab Gresik untuk dijadikan Perbup.
Dikatakan, sesuai ketentuan dalam Perpres 53, implementasi paling lambat harus terealisasi pada 2024, sehingga dewan meminta penyusunan perbup bisa dipercepat.
“Sehingga bisa dimasukkan dalam R-APBD 2024 yang saat ini sedang dibahas,” kata.politikus asal kecamatan Menganti ini.
Mujid yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Gresik menambahkan, Perpres 53 dan Perpres 33 perbedaannya hanya pada cara pelaporannya saja. Yakni at cost sesuai pembiayaan ril, menjadi lump sum.
Menurut dia, terkait pola pelaporannya pihaknya perlu melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Hal ini juga berkaitan dengan besaran pembiayaan yang ditetapkan.
“Masih banyak proses yang harus dilakukan, untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Mujid menambahkan, setelah semua siap nanti akan dimasukkan dalam pembahasan R-APBD 2024.
“Sehingga bisa langsung diterapkan pada tahun 2024 mendatang,” harapnya. (san)