Lamer | Jakarta – Terkait korupsi, eks direksi PT Asuransi Jiwasraya dicegah ke luar negeri. Jumlahnya 10 orang, termasuk eks Dirutnya, Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Hary Prasetyo.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Jamintel Jan S Maringka kepada wartawan, Jumat (27/12/2019) mengatakan:
“Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12/2019) malam untuk 6 bulan ke depan.”
Mereka yang dicegah untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan ialah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.
Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya.
Surat Pencegahan itu sudah dikirim Kejaksaan Agung ke Ditjen Imigrasi. (*)