Erlangga Lubai: Dakwaan Pasal 263 KUHP Terhadap WXJ Obscure Libel dan Error in Persona

Jakarta | Lampumerah.id –  Ketua Biro Hukum PT. Kutama Mining Indonesia (KMI) Dr. Erlangga Lubai SH, MH menyatakan keberatan atas dakwaan yang dituduhkan terhadap kliennya Wang Xiu Juan alias Susi selaku Direktur KMI oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah terkait perkara sengketa tambang batubara dengan nomor perkara; 10/Pid.B/2022/PN Plk.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum (S-3) salah satu universitas ternama di Jakarta ini menegaskan kelemahan pasal 263 KUHP yang dituduhkan terhadap kliennya, karena dianggap cacat formil dan obscure libel.

“Pasal 263 KUHP yang sangkakan kepada Wang Xiu Juan (Susi) dalam sengketa tambang batubara di Kalimantan Tengah seharusnya cacat formil, obscure libel dan error in persona (salah orang). Karena yang menandatangani surat yang disangkakan palsu itu adalah Ir. H.Mahyudin dan  bukan Ibu Susi,’’ papar Erlangga kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (8/6/22)

Hal ini, lanjut Erlangga, menegaskan kembali nota eksepsi (keberatan) pihak nya sebagaimana disampaikan dalam lanjutan sidang dihadapan majelis hakim PN Palangkaraya pada (Rabu/03) namun mendapat putusan sela dari Majelis Hakim. “Sehingga apa yang disangkakan jelas berbeda dengan fakta hukum di persidangan,’’ tegas Erlangga.

Sebagaimana diketahui, perkara sengketa tambang batu bara ini telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui website https://sipp.pn-palangkaraya.go.id/detil_perkara#. Secara umum dapat disimpulkan bahwa  Terdakwa Wng Xiu Juan alias Susi dijerat dengan  tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pasal 263:

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).

Diungkap Erlangga, bahwa Ir. H. Mahyudin sewaktu menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB) masih berstatus sah sebagai Direktur PT.TGM. Tetapi tuduhan yang disangkakan bahwa Ir. H. Mahyudin sudah  tidak berhak lagi menandatangani surat SAAB tersebut, dengan alasan karena Mahyudin sudah digantikan melalui keputusan RUPS di PT. TGM.

“Padahal faktanya, RUPS yang dibuat oleh PT. TGM belum  didaftarkan dan belum mendapat pengesahan dari Kemenkumham. Baru sebatas akte perubahan Notaris saja. Maka Ir. H. Mahyudin itu seharusnya secara defakto masih berhak dan sah sebagai Direktur di perusahaan PT. TGM,’’imbuh Erlangga yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta (UNIJA).

Lebih lanjut Erlangga menjelaskan mengapa obscure libel, sesuai dengan Undang Undang Minerba RUPS yang diselenggarakan PT. Tuah Global Mining (TGM) dianggap cacat hukum karena tanpa melibatkan pejabat terkait. “Seharusnya RUPS PT TGM melibatkan melibatkan/ persetujuan Gubernur atau atau menteri atau pejabat terkait saat melakukan RUPS,’’ tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru