Fakta ! Terkesan ‘Ngawor’ Developer PT Kembang Kenongo Tak Kantongi Ijin Dirikan Perumahan,Begini Penjelasan Dinas Perkim Cipta Karya Dan Tata Ruang Sidoarjo.

 

Sidoarjo | Lampu Merah.id – Diberitakan sebelumnya,bahwa dugaan developer tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan perumahan Griyo Sono Indah Desa Sidokerto,Buduran, ternyata itu memang benar dan fakta.

Pihak Developer /pengembang PT.Kembang Kenongo sudah membangun rumah perumahan kurang lebih sekitar 52 unit , itu sudah di jual belikan ke user serta sudah ada yang menghuni.Sedangkan, menurut informasi yang dihimpun media ini developernya bernama Eko masih warga Sidoarjo.

“Iya memang,pihak pengembang PT Kembang Kenongo tidak mengantongi ijin sama sekali terkait mendirikan bangunan,” ucap salah satu pegawai bidang Tata Ruang saat ditemui Jurnalis diruang kerjanya,Selasa,(10/12/2024).

Ia menambahkan,terkait ijin mendirikan bangunan perumahan sudah diatur oleh Perbup. Dan di situ sudah dijelaskan secara detail.

“Untuk menindak lanjuti adanya perumahan tidak mengantongi ijin kami akan memberikan teguran.Bukan sanksi,tentunya kami dalam menertibkan perumahan tak berijin terhalang belum adanya Peraturan Daerah(Perda) untuk melakukan penindakan yang nantinya akan melibatkan Satpol PP,”tutupnya.

Ditempat terpisah, LSM GEMAS Imam menyatakan ,keterangan dari Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang itu sudah benar.Akan tetapi,ini tidak bisa dibiarkan harus adanya penindakan untuk pengembang yang nakal.

“Sesuai aturan sudah jelas, bahwa mendirikan rumah perumahan tak berijin bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.**Del/Aw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *