Gubernur Khofifah Tunjuk Marhaen Junaidi Sebagai Plt Bupati Nganjuk, Setelah Novi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nganjuk l lampumerah.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara resmi menunjuk Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, menyusul telah ditetapkannya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjadi tersangka atas kasus jual beli jabatan.

Pada kesempatan tersebut Gubernur meminta kepada Marhaen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Nganjuk. Menurut Khofifah, kepercayaan itu harus dikembalikan agar program-program pembangunan Pemkab Nganjuk bisa terus direalisasikan.

“Kembalikan kepercayaan masyarakat, dan ajak untuk bersatu jalankan program pembangunan yang sudah ditetapkan dalam APBD 2021,”ucapnya.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Nganjuk menunda pelaksanaan pengangkatan perangkat desa menyusul proses penyidikan Bareskrim Polri soal kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

“Surat penundaan sudah diterbitkan untuk camat se-kabupaten Nganjuk karena adanya kejadian luar biasa,”ucap Asti Widyartini Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Pemkab Nganjuk, Rabu (12/5)

Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 10 Mei 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Junaidi ditujukan kepada kepada camat se-Kabupaten Nganjuk tentang terjadinya kejadian luar biasa dalam proses pengangkatan perangkat desa dan tindaklanjutnya.

Kejadian luar biasa tersebut sehubungan adanya proses penyidikan oleh KPK atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap tahapan maupun hasil pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dan berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Sebelumnya, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Tujuh orang ditetapkan tersangka, yaitu Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) ajudan Bupati Nganjuk sebagai penerima. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *