Jaksa Tuntut Terdakwa Dihukum Mati, Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP

Aceh | Lampumerah.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, menggelar sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Laudya Chintya Bella (13), siswi SMP asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kamis (30/9/2021).

Sidang beragenda pembacaan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Terdakwa dalam kasus yang menggemparkan itu adalah Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56). Keduanya satu kampung dengan korban di Lipat Kajang.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri atas Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kasi Pidum Hendra Damanik, dan Kasi Datun Syahroni Rambe. Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini seusai sidang mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan berupa pemerkosaan dan pemukulan. Atas perbuatannya itu kedua terdakwa melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang U RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak. Sedangkan alasan dituntut hukuman mati, menurut Kajari, lantaran perbuatan terdakwa sadis dan tidak berprikemanusiaan.

“Korbannya merupakan anak, meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan kepada keluarga korban. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa,” katanya.

Kasus tersebut bermula ketika korban Bella dinyatakan hilang oleh keluarganya. Belakangan diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang.

Sementara pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB menghubungi korban Laudya Chintya Bella mengajak bertemu di kantor Desa Lipat Kajang. Setibanya di kantor Desa Lipat Kajang terdakwa parkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa.

Setelah memastikan situasi aman terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa. Setibanya di belakang gudang terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding dan memaksa korban berbaring.

Selanjutnya menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memukul wajahnya hingga korban tak berdaya. Setelah melepas baju korban terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh berulang kali.

Ketika terdakwa Aswar melakukan perbuatan bejatnya jelang keempat kali melihat Kaidirsyah alias Kaidir di balik tembok berjarak dua meter. Bukannya menolong Kaidir malah turut rudapaksa korban. Kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021 dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.

Kedua terdakwa ternyata mengubur Laudya Chintya Bella (13), siswi SMP yang masih sekampungnya hidup-hidup seusai diperkosa dan dianiaya. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Perbuatan sadisnya itu menjadi pertimbangan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menuntut keduanya dengan hukuman mati.

“Korban saat dikubur berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi ahli masih hidup. Dia meninggal karena tidak bisa menghirup udara,” kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, seusai sidang di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (30/9/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *