Magetan | Lampumerah.id – Seorang pria berhasil ditangkap Polisi karena menggunakan uang palsu untuk pembayaran. Modusnya dengan membayar HP secara COD atau bayar ditempat saat membelinya secara online. Praktik ini tidak hanya sekali dilakukannya karena ternyata dia sudah melakukannya beberapa kali. Hingga akhirnya seorang korban melapor ke kepolisian.
Pria berinisial NN warga Sukomoro Magetan tersebut ditangkap Satreskrim Magetan karena membelanjakan uang palsu atau upal untuk membeli handphone secara COD.
Tidak hanya sekali, setelah diselidiki ternyata pelaku sudah melakukan sebanyak 4 kali transaksi dengan korban berbeda dan jenis barang yang sama yaitu handphone
“Dari pengakuan tersangka dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari luar kota dengan modal Rp1.250.000 dia mendapatkan uang palsu senilai Rp5.200.000.
Sejumlah uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk menipu korban yang menjual hpnya dengan cara COD,” ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat ditemui MNC.
Kini polisi juga tengah memburu jaringan uang palsu yang menjadi kolega pelaku yang ditengarai berasal dari sekitar Jember Jawa Timur
Atas perbuatanya pelaku harus menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.