GRESIK | lampumerah.id – Pertikaian antara Kades Turirejo Kecamatan Kedamean, Surianto (45) dengan warganya bernama Supeno (43) terus berlanjut dan semakin memanas.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik, dengan tuduhan melakukan pencoretan buku leter C dan peralihan hak berupa petok D, Kades Surianto akhirnya menunjukkan dokumen terkait semua tuduhan Supeno.
“Petok D dari pemilik tanah atas nama Sumarmun, Kartaman dan Mutmainah lalu menjadi atas nama Miftahul Arif, itu sudah terjadi atau beralih hak sejak tahun 2013. Sehingga peralihan hak terjadi saat kepala desa dijabat Samsuhar almarhum. Bagaimana mungkin saya dijadikan tersangka, karena katanya mencoret leter C dan menerbitkan petok D. Faktanya petok D keluar sejak 2013 sebelum saya menjadi kepala desa,” kata Surianto, sembari mengirimkan dokumen petok D atas nama Miftahul Arif bertanda tangan Kades Turirejo sebelumnya, Samsuhar tertanggal 9 Nopember 2013.
Ia menegaskan, dirinya hanya membuatkan riwayat tanah sebagai persyaratan untuk pengurusan sertifikat tanah. Pihaknya hanya menambahkan di buku leter C, sesuai dengan petok D yang dikeluarkan tahun 2013 itu.
“Bukan mencoret buku leter C, tetapi hanya menambahkan karena petok D sudah terbit sebelum saya. Yang menjadi aneh itu ada surat pernyataan jual beli tahun 2014. Padahal obyek tanah terjadi peralihan petok D tahun 2013. Apakah memang benar tanah ini dijual dua kali, jika iya pasti ada yang dirugikan. Kalau ada yang dirugikan bisa dipastikan akan melapor ke desa, faktanya sampai hari ini tidak ada,” tegasnya.
Ditambahkan Surianto, surat pernyataan jual beli yang digunakan Supeno untuk melaporkan dirinya bertuliskan pihak I Mutmainah pihak ll adalah Supeno tertanggal 5 Mei 2014. Padahal di tahun 2013 Kades Samsuhar waktu itu sudah mengeluarkan petok D atas nama Miftahul Arif.
“Sehingga saya sebagai kepala desa selanjutnya, berkewajiban melaksanakan pelayanan sesuai dengan dokumen yang ada di pemdes, yakni mengutip petok yang dikeluarkan kades sebelumnya. Pertanyaan kami, petok D sudah dikeluarkan tahun 2013, tetapi di tahun 2014 baru ada atau ada lagi surat penyataan jual beli. Artinya surat ini perlu diuji ke otentikanya. Karena bentuk dan lekuk tanda tangan almarhum dan Mutmainah terlihat berbeda,” ungkapnya.
Mengenai pelaporan Robi Suherman warga Desa Ngablak Kecamatan Menganti, yang mengaku sudah membayar DP Rp 400 juta, Kades Surianto tidak mengetahuinya.
“Sampai hari ini saya belum pernah mengeluarkan secuil surat pun, terkait pembelian tanah itu. Dan saya juga tidak tahu menahu soal duit sebesar itu,” pungkasnya.
Supeno saat dikonfirmasi terpisah menegaskan, petok D yang ditanda tangani Samsuhar tahun 2013 atas nama Miftahul Arif adalah palsu.
Namun tersit dugaan yang memalsukan petok D adalah mantan kades, serta dugaan adanya tanda tangan palsu, Supeno tidak memberikan jawaban.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wildan saat ditemui di Mapolres Gresik, meminta wartawan langsung ke Kanit Tipikor I Ketut Raisa.
Namun Ketut sebaliknya meminta wartawan tanya langsung ke Kasatreskrim.
“Saya di Surabaya, tanya langsung ke Kasat saja,” kata Ketut melalui sambungan telepon. (san)