Jakarta | Lampumerah.id – Sidang lanjutan gugatan Gedung Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta dari Kontraktor PT. Pulauintan Baja Perkasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Rabu, (2/10/24).
Namun, sidang berlangsung singkat. Pihak kuasa Pulauintan yang datang tergesa karena terlambat hadir hingga sidang sempat ditunda, mendadak menyatakan saksi fakta dari pihaknya ditiadakan.
“Mohon maaf yang mulia, saksi hari ini tidak datang dan kami sudah diskusikan dengan tim hukum, intinya diputuskan tidak pakai saksi fakta lagi. Sidang boleh dilanjutkan. Terimakasih dan mohon maaf,” ungkap Kuasa Hukum Pulau Intan kepada Majelis Hakim, Rabu, (2/10)
Pembatalan saksi tersebut cukup membuat terkejut dan mengundang tanya. Hakim pun mempersilahkan jika masih ingin tetap menghadirkan saksi ahli.
“Jika memang masih ada saksi, silahkan dihadirkan pada sidang berikutnya, silahkan saja, boleh. Mengingat kehadiran saksi fakta penting. Tapi kalau memang enggak, berarti agenda sidang berikutnya, langsung kesimpulan,” papar Ketua Majelis Hakim.
Sidang pun kembali berlanjut dengan pihak penggugat menyerahkan bukti tambahan.
“Baik, kalau masih ada bukti tambahan boleh disusulkan sampai sidang selanjutnya, kesimpulan, Rabu tanggal 16 Oktober 2024. Waktu yang cukup, sepakat ya,” papar ketua majelis, sebelum mengakhiri sidang.
Kasus gugatan wanprestasi Gedung Charoen Pokphan Tbk bergulir setelah pihak perusahaan pakan ternak berkantor pusat di Thailand itu mengajukan gugatan perdata kepada Perseroan Terbuka Yodya Karya Tbk selaku konsultan perencana dan pengawas serta PT. PulauIntan Baja Perkasa selaku Kontraktor pelaksana pembangunan.
Pulauintan adalah kontraktor pembangunan keseluruhan bangunan, dari tiang pancang, pondasi, struktur, dinding hingga finishing.
Perselisihan terjadi menyusul dikemudian hari terjadi keretakan dan kerusakan pada struktur bangunan.
Gugatan diajukan CPIN pada 22 Januari 2024 setelah melalui korespondensi panjang sejak 2017 hingga melayangkan tiga kali somasi.
Dalam eksepsinya, Charoen Pokphan Indonesia Tbk menuntut ganti kerugian material dan immaterial senilai Rp. 200 miliar kepada termohon.
PT. Yodya Karya selaku konsultan pengawasan pembangunan kantor utama Charoen Pokphan Tbk di Tangerang, Banten, dalam kontrak tertera Rp. 400 juta. Sementara nilai kontra kontraktor pelaksana Pulauintan tertera Rp. 40 Miliar.
Tergugat dan Turut Tergugat meyakini pihaknya telah melaksanakan kewajiban sesuai akad perjanjian. Kerusakan struktur bangunan, keretakan dan miringnya struktur bangunan terjadi di luar kuasa mereka, karena akibat gempa yang terjadi pada 2 Agustus 2019.