Korban Penyiraman Air Keras Sempat Dibawa Keliling Kota, Dieksekusi di Dekat Kuburan China

Sumut | Lampumerah.id – Syahbila Nur Rohima masih terbilang belia.

Usianya masih menginjak 15 tahun.

Namun sayang, pada Minggu (26/9/2021) dinihari kemarin, warga Jalan Sejati, Gang Imam No 11, Lingkungan VIII, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia itu meregang nyawa akibat ulah teman lelakinya bernama Putra Nakula (26).

Menurut cerita polisi, Putra Nakula menghabisi Syahbila Nur Rohima dengan cara menyiram tubuh korban menggunakan air keras.

“Dugaan sementara karena cemburu,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Senin (27/9/2021).

Menurut keterangan polisi, pada Sabtu (25/6/2021) malam, Syahbila Nur Rohima bersama Putra Nakula sempat makan malam bersama di rumah korban.

Kemudian, pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil air keras.

Air keras itu disimpan tersangka di dalam plastik gula.

Lalu, Putra Nakula mengajak Syahbila Nur Rohima pergi jalan-jalan menumpangi sepeda motor Kawasaki Ninja BK 3290 AAS.

Dari rumah korban, keduanya berangkat melintasi Jalan Avroz, kemudian pergi mengarah ke Jalan Sisingamangaraja, masuk ke Jalan Simpang Limun.

Selanjutnya, keduanya pergi ke kawasan Marindal.

Di Marindal, keduanya sempat membeli jajan.

Usai jajan, pelaku mengajak korban pergi meninggalkan lokasi, dan keduanya ternyata mengarah ke Jalan Stasiun menuju kuburan China.

Di sekitar kuburan China itu, pelaku berpura-pura menyebut ban motornya kempes.

Korban pun diminta turun dari atas sepeda motor.

Sambil pura-pura mengecek ban motor, pelaku mengambil air keras yang disimpannya di bagian radiator.

Begitu korbannya lengah, pelaku langsung menyiramkan air keras ke punggung korban.

Spontan, korban teriak histeris kesakitan.

Melihat korbannya terluka parah, pelaku membawa korban pulang ke rumah.

Orangtua korban sempat bertanya, kenapa dengan anaknya.

Saat itu pelaku berbohong, dengan mengatakan ada orang tak dikenal yang menyiram korban pakai air keras.

Lalu, orangtua korban membawa anaknya ke RS Mitra Sejati.

Sayangnya, korban meninggal dunia.

Orangtua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Delitua.

Dari hasil penyelidikan, ternyata Putra Nakula pelakunya.

Pelaku kemudian ditangkap dan ditahan serta dijerat Pasal 338 KUHPidana.

Tidak tertutup kemungkinan pelaku bisa dijerat Pasal 340 KUHPidana, lantaran sudah merencanakan aksinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *