Bekasi |lampumerah.id
Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono mendapatkan kritik tajam oleh elemen stacholder yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat (Gerak) Bekasi yang melakukan Press rilis di Kopi Peneleh Rawalumbu Kota Bekasi sedangkan ditempat terpisah Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta pusat, Rabu (11/01/2023).
Koordinator Presidium Gerakan Rakyat (Gerak) Bekasi Zahruddin yang merupakan mantan Ketua HMI cabang Karawang – Bekasi, Juga sebagai Presidium KAHMI Kota Bekasi memaparkan dalam pers rilis bahwa ada lima kebijakan Plt Wali kota Bekasi (Tri Adhianto Tjahyono-red) dalam mengambil langkah sehingga blunder, mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat umum kota Bekasi.
“Berdasarkan kajian serta masukan dari berbagai macam unsur masyarakat, Gerak Bekasi menilai bahwa ada lima (5) Langkah Blunder Plt Wali kota, dimana kebijakan itu sangat merugikan masyarakat kota Bekasi” ucap Zahrudin yang merupakan aktifis 98.
Zahruddin menjelaskan lima kebijakan itu bersifat sangat penting untuk masyarakat banyak dimana ada salah satu kebijakan terkait pembangunan dikota Bekasi, APBD Kota Bekasi dengan tersisanya anggaran sebesar 1.1 triliun pada APBD 2022.
“Dengan anggaran 1.1 triliun, berapa kilometer jalan yang dibangun atau diperbaiki (banyak kondisi jalan di kota Bekasi yang rusak dan hancur), Dengan anggaran 1.1 triliun berapa sekolah yang bisa ditambah ruang kelas baru dan fasilitas pendidikan yang lainnya, Dengan dana 1.1 triliun bisa dijadikan insentif kinerja untuk perangkat RTdan RW se-kota Bekasi dalam pelayanan kepada masyarakat kota Bekasi, artinya penyerapan APBD selama Tri Adhianto Tjahyono memimpin sangat lemah, dan sangat jauh dari kebijakan Pro Rakyat” ujar Zahruddin.
Ditempat terpisah Ketua DPC LSM Trinusa Maksum Alfarizi atau yang sering disapa Mandor baya dengan membawa massa berunjukrasa kekantor Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Massa dalam aksinya mendesak agar Mendagri mengevaluasi serta mencopot Plt Wali Kota yang dinilai telah melanggar serta mengkangkangi peraturan dalam hal ini cacat konstitusi.
Mandor Baya mengatakan, Pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa persejuan Menteri Dalam Negeri.
“Kami tetap pada pendirian kami. Dengan tuntutan aksi kami dan akan berlanjut hingga tuntutan kami terealisasi,” tegasnya.
Lanjut Mandor Baya, pihaknya mendesak Mendagri bersikap tegas dengan apa yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi, (Tri Adhianto Tjahyono-red) yang menurut massa Aksi cacat konstitusi.
Setahun Kepemimpinan Plt Wali kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono penuh kontroversi dalam mengambil keputusan strategis sehingga gejolak politik dikota Bekasi sangat tinggi, dimana perlu diketahui bahwa Tri Adhianto Tjahyono merupakan Wakil Wali dimana Wali Kota (Rahmat Effendi) Bekasi terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), atas suap Lelang jabatan, pembayaran Aset sekolah, serta suap dari beberapa pungutan yang dilakukan oleh ASN, dan sampai hari ini KPK belum menetapkan kembali tersangka.
Komentar