Lamer | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengumumkan putusan kasasi Irwandi Yusuf, Gubernur non-aktif Aceh, pada Kamis (13/2/2020).
Irwandi terdakwa kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Di pengadilan tingkat banding, terdakwa Irwandi Yusuf divonis hukuman penjara delapan tahun. Itu lebih berat setahun dibanding vonis Pengadilan Tipikor.
Kemudian, Irwandi Yusuf mengajukan kasasi. Kini putusan kasasi sudah keluar.
Dalam putusan perkara nomor Nomor 444 K/Pid.sus/2020 yang baru diposting di laman website MA memuat status perkara “Tolak Perbaikan”.
Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan putusan kasasi Irwandi sudah keluar.
Hanya saja, Sayuti mengaku belum mengetahui apa isi lengkap putusan.
Karena pihaknya belum menerima amar putusan dari MA.
Lantas apa makna dari “Tolak Perbaikan”?
Apakah menguatkan putusan banding atau ada makna lain.
Terkait bunyi “Tolak Perbaikan”, Sayuti menjelaskan, ada yang diperbaiki dalam putusan.
Baik mengenai pertimbangan hukumnya, mau pun jumlah pidananya.
Apakah berkurang atau pun bertambah.
“Untuk saat ini kami belum tahu apa isi perbaikannya,” ungkap dia. (*)