Masuk Mal di Bandung, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tunjukkan Kartu Identitas

Bandung | Lampumerah.id – Pemerintah Kota Bandung mewajibkan satgas covid-19 di setiap mal untuk melakukan pendataan identitas anak usia di bawah 12 tahun yang hendak berkunjung. Hal itu menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, pihaknya telah memberikan pengarahan dan pembimbingan bagi seluruh satgas di 23 mal Kota Bandung. Nantinya setiap anak yang akan masuk ke mal akan diperiksa identitasnya.

“Orang tua harus sudah divaksin kalau belum tidak boleh masuk, anak akan diperiksa juga identitasnya, mungkin lewat kartu identitas sekolah, nanti lebih jelasnya di Perwal. (Anak) di bawah asuhan dan pengawasan orang tua,” ujar Elly di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa, 21 September 2021.

Elly menuturkan, aktivitas anak di bawah 12 tahun di mal masih terbatas. Terlebih wahana bermain anak belum diperbolehkan untuk beroperasional kembali di masa pelonggaran PPKM.

“Iya (harus diawasi) karena area bermain anak belum dibuka, tempat hiburan juga belum dibuka, jadi anak ke mall itu hanya boleh untuk berbelanja, ke kafe dan resto, dengan paling lama satu jam,” sahutnya.

Sementara itu, lanjut Elly, pengawasan di dalam mal pun akan dilakukan lebih ketat dengan turunnya Inmendagri tersebut. Elly berharap, kelonggaran yang diberikan saat ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat terutama pengelola mal untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kami telah memberikan pembinaan security yang di depan itu harus paham dengan arti dari warna hijau, kuning, merah, dan hitam dan kami sudah berikan pembinaan ke seluruh mall di Kota Bandung, Saya minta yang di depan itu adalah Satgas Covid-19 nya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *