Jakarta | lampumerah.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dkk melayangkan gugatan Praperadilan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan atas sengkarut Pagar Laut Tangerang Banten.
Melalui rilis yang dikirim kepada media hari ini, Senin (20/1/2024) Boyamin menjelaskan tindakan KKP tidak segera menetapkan TSK adalah bentuk penghentian penyidikan. Menurutnya, mengulur waktu 20 hari berpotensi terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Tindakan menunggu 20 hari adalah tindakan ceroboh tidak profesional dan super salah,”jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan Penyidikan dan Penyegelan atas Pagar Bambu di Laut utara Kabupaten Tangerang namun belum menetapkan Tersangka bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.
Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru dimana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat.
Atas tindakan KKP beri tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan Tersangka tersebut , hari ini Senin tgl 20 Januari, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) diwakili oleh Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Penyidik PPNS KKP.
Gugatan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dapat register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.
“Semoga minggu depan telah terdapat jadwal sidang dan semoga tanpa harus menunggu persidangan, semestinya KKP telah menetapkan Tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari,”harap Boyamin Saiman.