GRESIK | lampumerah.id – Petrokimia Gresik siap mendukung pelayanan penebusan pupuk bersubsidi per tanggal 1 Januari 2026.

Ini menjadi komitmen perusahaan menjalankan regulasi terbaru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, yang sudah diperbarui dengan Perpres 113/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Direktur Utama Petrokimia Gresik, Daconi Khotob mengatakan, Pemerintah melalui tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi terbaru banyak memberikan kemudahan bagi petani.

Mulai dari pupuk sudah bisa ditebus awal tahun, hingga penebusan cukup menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Apalagi Pemerintah telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.

Pihaknya, tambah Daconi, mendukung optimalisasi kebijakan tersebut melalui produksi yang optimal dan ketersediaan yang cukup sesuai regulasi.

“Ketika petani membutuhkan pupuk, sudah ada di PPTS, sehingga produktivitas pertanian dapat ditingkatkan dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional,” ujar Daconi.