Nusron Wahid Pecat 6 Pejabat ATR/BPN

Jakarta | lampumerah.id – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan terhadap kasus pagar laut di Tangerang, pihaknya telah memecat 6 pejabat daerah yang berwenang.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Selanjutnya, Nusron menyebut dari total 8 pegawai beserta jabatannya yang dipecat, adapun sejumlah pejabat tersebut antara lain, JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan, WS, Ketua Panitia A, YS, Ketua Panitia A, NS, Panitia A, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET, KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

“Mereka dipastikan berhenti, tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” lanjut Nusron.

Selain itu, Nusron juga mencabut lisensi KJSB atau Kantor Jasa Survei Berlisensi yang merupakan badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan survei dan melakukan pemetaan tanah. Namun Nusron tidak menyebut nama perusahaan itu.

“Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi,” ungkap Nusron.

“Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas,” tambah Nusron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *