Pemerintah dan DPR sepakati BPIH 2024 Rp. 93,4 Juta

Jakarta l lampumerah.id – Pemerintah dan DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp. 93,4 juta.

Kesepakatan itu sesuai hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Demikianlah rapat kerja hari ini yang diakhiri dengan penandatanganan BPIH 1445 Hijriah atau 2024,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat.

BPIH 2024 disepakati dibagi menjadi dua komponen. Pertama komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar 60% atau Rp 56 juta. Sementara, komponen kedua biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 40% atau 37,3 juta.

Kesepakatan tersebut dari suara semua fraksi Komisi VIII DPR yang menyetujui, kecuali fraksi PKS yang menyatakan menolak.

“Dengan demikian dari pandangan fraksi, ada satu fraksi yang menolak dan lainnya setuju,” kata Ashabul.

Hasil kesepakatan panitia rapat kerja (panja) DPR ini menjadi kesepakatan dalam raker ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih kepada anggota fraksi Komisi VIII DPR RI dan akan berupaya melaksanakan ibadah haji secara lebih baik.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada komisi VIII DPR RI yang memberikan dukungan dalam pelaksanaan haji dari tahun ke tahun,” kata Yaqut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru