Bekasi | Lampumerah.id – Dalam upaya mewujudkan tata kelola administrasi yang akuntabel, efisien, dan sesuai regulasi nasional, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
Cikarang menjadi tuan rumah pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Arsip dan Surat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat, pada Selasa,(2/12/2025).
Di Aula Toro Wiyanto Lapas Kelas IIA Cikarang, kegiatan ini diikuti oleh 11 UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini menindaklanjuti Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK.5-UM.02.02-48 Tahun 2025.
“Kegiatan pemusnahan arsip ini adalah wujud nyata kepatuhan kita terhadap amanat regulasi kearsipan nasional, tujuan utamanya adalah penataan tata kelola arsip, peningkatan akuntabilitas, dan keamanan informasi, sekaligus memangkas tumpukan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.” jelasnya.
Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi erat antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta didukung penuh oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bekasi.
Acara dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat, dan Perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang secara resmi membuka kegiatan.
Prosesi inti mencakup Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Arsip sebagai bukti formal, dilanjutkan dengan Prosesi Pemusnahan Arsip secara simbolis. Proses pemusnahan secara keseluruhan dipastikan dilaksanakan dengan metode yang aman dan terdokumentasi.
Antusiasme dan kehadiran seluruh UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga tata kelola arsip yang baik. Pemusnahan arsip ini menghasilkan sistem arsip yang lebih ringkas, aman, dan mudah diawasi.
Ke depan, Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat merekomendasikan:
1. Melanjutkan program pemutakhiran arsip UPT secara berkala dan terjadwal. 2. Mendorong percepatan digitalisasi arsip untuk efisiensi dan keamanan data yang lebih baik.
3. Memperkuat pengawasan internal terhadap manajemen arsip sebagai bagian integral dari area perubahan Reformasi Birokrasi.
Dengan terwujudnya sistem arsip yang terstruktur, UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat diharapkan semakin siap dalam menerapkan tata kelola administrasi pemasyarakatan yang modern dan transparan.
Sumber: Humas Lapas Kelas IIA Cikarang


