Pengangkutan Sampah Harus Sudah terpilah mulai dari Tingkat RW

Jakarta |lampumerah.id

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, memimpin rapat tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait pengangkutan sampah terjadwal di tingkat Rukun Warga (RW), Senin (27/12), di Ruang Bahari Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.

Arahan mengenai pengangkutan sampah terjadwal di tingkat RW ini merupakan implementasi dari Pergub Nomor 77 Tahun 2020 yang merupakan salah satu isu prioritas yang harus segera diselesaikan.

Walikota Jakarta Utara,Ali Maulana Hakim mengungkapkan, untuk menjalankan amanah ini, semua sistem harus berjalan, mulai dari sistem pemilahan sampah di rumah, sistem pengangkutan gerobak sampah, hingga dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup. Ditargetkan, ada 50% dari jumlah RW di masing-masing kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara yang menjalankan program pilah sampah ini.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariyadi, menjelaskan bahwa yang menjadi poin penekanan adalah bagaimana memastikan 50% target RW yang menjalankan program ini 100% melaksanakan proses pemilahan sampah. “Artinya teridentifikasi sudah melakukan pemilahan, kemudian juga memastikan sudah semua tersosialisasi dan RW tersebut juga memastikan telah terjadi pemilahan dan pengangkutan sampah secara terjadwal. Jadi, petugas gerobak datang ke TPS atau depo ini sudah dalam keadaan terpilah. Ini target yang ingin kami lakukan”, pungkas Hariyadi.

Turut mendampingi Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara dalam rapat, Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit, Plt. Asisten Perekenomian dan Pembangunan, Ardan Solihin, dan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup, Achmad Hariyadi,dan rapat di hadiri oleh segenap Camat dan Lurah di kota administrasi Jakarta Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru