Penipu Penjualan Masker Ditangkap, Korban Rugi Rp 305 Juta, Tersangka Oknum Honorer di Jakarta

Palembang | Lampumerah.id – Polrestabes Palembang menangkap seorang pemuda tersangka penipuan penjualan masker dengan kerugian korban Rp 305 juta.

Tersangka inisial Rizky Prayoga (24) warga Jalan Ratu Sianum Lorong Sukadamai Kelurahan 3 Ilir, Palembang yang berprofesi sebagai honorer di BPK Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Jakarta.

“Pelaku penipuan dan penggelapan perkara pemesan atau pembelian masker ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan langsung di jemput di Ibu Kota Jakarta, pada Jumat malam tadi, ” kata Kompol Tri, Sabtu (18/9/2021).

Korban adalah seorang mahasiswa berinisial MH (23) yang mengalami kerugian atas penipuan dilakukan tersangka sebesar Rp 305 juta.

Berawal dari korban dan tersangka berkenalan, lalu tersangka menawarkan masker merek sensi per kotak isi 50 pcs dengan harga Rp 300 ribu.

Lalu korban memesan 2.000 kotak, dan korban membayar melalui transfer M Banking sebesar Rp 60 juta. Transaksi ini dilakukan pada 17 Maret 2020 lalu.

Tersangka berjanji akan mengirim segera masker ke Palembang dalam tempo waktu sekitar 2 Minggu. Tidak lama tersangka mengirimkan video kepada korban, bahwa masker sudah siap dikirimkan.

Kemudian korban kembali memesan masker lagi dan dengan total uang yang ditransfer ke tersangka sebesar Rp 305 juta.

Namun sampai sekarang masker belum juga dikirimkan kepada korban. Tersangka sempat membuat surat pernyataan akan mengganti kerugian korban, pada (15/12/2020) namun sampai dilaporkan tersangka belum juga mengembalikan kerugian korban.

Modus kejahatan pelaku yakni dengan menawarkan masker ketika masa awal pandemi Covid-19.

“Korban memesan masker kepada pelaku, pertama mengirimkan uang Rp 60 juta, dan masker tidak dikirim pelaku. Pelaku lalu mengembalikan uang korban Rp 50 juta, jadi sisa Rp 10 juta. Namun beberapa hari kemudian pelaku kembali menawarkan bahwa masker ada,” tuturnya.

Karena masih berminat akhirnya korban memesan banyak masker kepada pelaku sebanyak 2.000 kotak.

“Namun hingga waktu dijanjikan masker tidak juga datang,” tambahnya.

Tersangka mengaku kepada polisi uang hasil menipu digunakan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Adapun barang bukti (BB) diamankan 1 buah buku tabungan bank BCA dan 1 ATM, surat pernyataan dari tersangka Desember tahun lalu, satu rangkap copy percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta satu unit handphone merk maxtron warna hitam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *