Petani Porang Panceng Rugi Puluhan Juta Akibat Diprank Oknum Perhutani

Foto: Istimewa
Petani Porang Panceng

GRESIK | lampumerah.id – Puluhan petani Desa Wotan Kecamatan Panceng Gresik, dipastikan mengalami kerugian puluhan juta rupiah, akibat Diprank Oknum Perhutani setempat.

Pasalnya tanaman Porang yang sudah ditanam petani di atas lahan hutan Perhutani seluas 4 hektar sejak tiga tahun lalu tidak boleh dipanen, karena petani dianggap tidak memiliki izin dari Perhutani.

Solahudin, petani porang Desa Wotan mengatakan, tiga tahun lalu kelompok tani miliknya dijanjikan oknum BKPH Kranji, yang membawahi KPH Panceng, untuk mendapatkan izin pengelolaan lahan.

“Kami baru tahu saat akan membuat tempat penyimpanan porang untuk panen, kami dilarang Perhutani, karena kami belum punya perjanjian kerjasama,” ujar Solahudin.

Solahudin sejak tiga tahun lalu, pihaknya sudah mengeluarkan biaya, untuk mengajukan izin pengelolaan hutan tersebut. Rinciannya, tahun pertamamembayar Rp 8 Juta di BKPH Kranji diterima oknum berinsial PJ. Bahkan saat itu, diantar langsung ST, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panceng, saat itu.

Tak hanya pembayaran tahun pertama, oknum di Perhutani itu diduga meminta uang ke petani dengan dalih pembayaran pajak, pindahan rumah hingga alasan yang tak ada hubungannya dengan petani.

“Kami sudah membayar, itu hasil urunan kami sesama petani porang. Sekarang katanya belum berizin, kan aneh sekali, kami selama ini tidak tahu, karena sudah ada papan dari banner di lahan tersebut yang bertuliskan “Semplot Porang,” ujarnya.

Solahudin berharap permasalahan ini dapat selesai, karena porang yang ditanam di hutan sudah waktunya panen.

“Kalau tidak ada solusi, kami akan melakukan demo. Sebab ternyata tak hanya petani porang, petani lain di sekitar hutan juga banyak yang jadi korban,” imbuhnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasubsi Hukum Kepatutan dan Komunikasi, KPH Perhutani Tuban Tole Suryadi menyatakan belum ada perjanjian apapun antara Perhutani dan petani porang Panceng.

“Jangankan izin, disposisi saja tidak ada, kami tidak pernah dilapori soal penanaman porang di Hutan Panceng, artinya secara administratif belum ada,” jelasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *