GRESIK | lampumerah.id -Petrokimia Gresik kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, untuk membantu kelancaran operasi, kepatuhan hukum dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Penandatanganan dilakukan langsung Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati di Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dwi Satriyo menyampaikan, Petrokimia Gresik dalam melaksanakan amanah Pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi dan menjalankan bisnis perusahaan, tentu tidak lepas dari risiko dan persoalan hukum yang mungkin timbul.
Dengan kerja sama ini, diharapkan potensi persoalan hukum tersebut bisa meminimalisasi dengan pendampingan dari Kejati, sehingga operasional perusahaan dalam mendukung percepatan swasembada pangan berjalan lancar.
“Kerja sama ini merupakan bentuk optimalisasi Petrokimia Gresik dalam menjalankan tugas menyalurkan pupuk bersubsidi, yang tentunya dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwi Satriyo.
Dwi Satriyo menjelaskan, MoU ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya. Hanya saja kerja sama kali ini mencakup semua, anak perusahaan dan afiliasi Petrokimia Gresik dan berlangsung hingga 2027.
Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ini menjadi komitmen Petrokimia Gresik dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Ia memastikan, dukungan Kejati ini akan memberikan kontribusi besar dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang mungkin dihadapi perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kami berharap, ke depan kerja sama akan terjalin semakin baik, sehingga dapat menciptakan dampak positif bagi industri dan masyarakat, serta turut berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” katanya.