GRESIK, LAMPUMERAH.ID – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan industri di Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita 66 bidang tanah yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan lahan oleh PT Kawasan Industri Gresik (PT KIG).

Puluhan bidang tanah tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Penyitaan di antaranya dilakukan di Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo, Kecamatan Sidayu. Penyidik juga menyasar sejumlah bidang tanah di Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah.

Langkah penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan lahan kawasan industri tersebut.

Periksa Sekitar 20 Saksi

Kanit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses pengadaan lahan sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

“Yang sudah diperiksa sekitar 20-an orang. Kerugian negara masih diaudit, belum keluar. Namun, potensi kerugian negara sekitar Rp100 miliar,” kata Fauzy, Rabu (30/9/2026).

Penyidik saat ini masih mendalami proses pembelian lahan yang dilakukan PT KIG. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan BUMN.

Nilai Pengadaan Lahan Capai Rp121 Miliar

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan lahan yang nilainya diduga mencapai lebih dari Rp121 miliar. Proses transaksi tersebut berlangsung pada periode 2011 hingga 2014.

Penyidik tidak hanya berfokus pada penyitaan aset. Polisi masih menelusuri mekanisme pengadaan, tahapan pembelian tanah, aliran transaksi, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut.

“Penyitaan 66 bidang tanah ini merupakan salah satu langkah penyidik untuk mengamankan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi,” ujar Fauzy.

Penyidik Masih Periksa Ahli, Tersangka Belum Ditetapkan

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga masih meminta keterangan dari sejumlah ahli. Keterangan tersebut akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Selain penyitaan, pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli hingga kini masih dilakukan penyidik. Nantinya kita bisa menentukan dengan pasti siapa tersangkanya,” pungkas Fauzy.

Hingga tahap penyidikan saat ini, Polda Jatim belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PT KIG tersebut.(anto)

Tinggalkan Balasan